Kesal Sama Prajuru, Krama Desa Adat Liligundi Boikot 12 Perarem

Ratusan krama adat Desa Liligundi melakukan aksi boikot 12 perarem di jaba Pura Penataran Desa Adat Liligundi, Sabtu 20 Agustus 2021

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Kekesalan warga Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Karangasem, terhadap prajuru adatnya berbuntut pada sikap pemboikotan 12 aturan (perarem) adat yang ada. Pernyataan sikap  ratusan warga itu dilakukan di depan Pura Penataran Desa Adat setempat, Jumat 20 Agustus 2021.

Tokoh Liligundi, I Komang Wenten, mengatakan, pemboikotan yang dilakukan itu hanya bersifat sementara hingga tuntutan warga terpenuhi. Sedangkan 12 poin aturan adat yang diboikot itu diantaranya, penolakan  untuk  membayar upeti pelaba pura, menolak pembayaran penyamping, tidak akan membayar urunan bangunan maupun aci-aci desa adat, hingga melakukan penyambungan langsung tanpa melewati water meter air dan tidak akan membayar air yang dikelola desa adat setempat.

“Tuntutan kami sangat sederhana, yakni mencabut dua pararem yang dibuat oleh prajuru desa yang tidak sesuai awig-awig,” kata Wenten.

Dua perarem yang dimaksudkan Wenten,  berkaitan pencalonan bendesa adat dengan  persyaratan calon minimal mengenyam pendidikan SMP. Ketika sudah ada calon, tetapi yang menentukan itu hanya lima orang tanpa melibatkan krama desa. Krama Liligundi menilai dua perarem itu sangat janggal karena tidak ada dalam awig-awig. Masyarakat menginginkan awig-awig ditegakkan dan menganggap masalah yang ada akan selesai prajuru desa mencabut dua pararem itu

“Pembuatan  perarem  tidak sah  dan cacat prosedur, karena dihadiri kurang dari 2/3  krama desa,” jelasnya.

Hal lain yang membuat kesal warga  Desa Adat Liligundi, yakni, gejolak yang terjadi sejak tahun 2019 ini sudah direkomendasikan sejak bulan Maret tahun 2020 lalu oleh MDA Kabupaten yang saat itu dijabat oleh Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa untuk kembali pada aturan awig-awig.  Surat rekomendasi itu sengaja disembunyikan dan warga menemukannya saat mediasi terakhir di MDA Kecamatan Bebandem.

“Sukurnya rekomendasi MDA itu sudah kami foto, untuk bukti selanjutnya,” ucap Wenten, seraya menambahkan, bahwa, seharusnya jabatan Bendesa Adat yang kini masih diisi oleh Ketut Alit Suardana berakhir di tahun 2019, namun diperpanjang tanpa sepengetahuan krama desa. (kar/tio/bfn).

Exit mobile version