KARANGASEM, Balifactualnews.com — Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyatakan dukungan tegas sekaligus desakan keras atas Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sementara izin toko modern berjejaring. Sikap itu disampaikan Suastika pada Rabu (3/12), sehari setelah instruksi resmi diterbitkan Gubernur I Wayan Koster.
Suastika menilai pertumbuhan ritel modern yang tak terkendali selama beberapa tahun terakhir telah menekan ruang hidup pasar tradisional dan pelaku UMKM. Menurutnya, jika tidak dikendalikan, pemerintah justru membiarkan ketimpangan semakin melebar.
“Kami sangat mendukung instruksi Gubernur ini. Fakta di lapangan, toko modern berjejaring sudah memukul pendapatan pasar tradisional, pedagang kecil, dan UMKM kita,” tegas Suastika. “Kalau ini dibiarkan, yang hilang bukan hanya omzet, tapi nyawa ekonomi rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ritel besar.”
Ia meminta pemerintah kabupaten bertindak cepat dan tidak sekadar menjadikan instruksi tersebut sebagai dokumen administratif. Pemkab, kata Suastika, harus memperketat pengawasan, memeriksa izin yang sudah terbit, dan menutup celah pemanfaatan aturan oleh pemilik modal besar.
“Kami ingin langkah nyata, bukan formalitas. Jangan sampai instruksi ini tidak bergigi di lapangan. “UMKM di Karangasem ini bertahan dengan modal terbatas, sementara toko modern punya jaringan kuat dan strategi pasar agresif. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 memuat perintah bagi bupati/wali kota untuk menghentikan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha toko modern berjejaring. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
Dalam konsiderans, Gubernur menyatakan pertumbuhan pesat toko modern berjejaring telah mengancam eksistensi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Karena itu, moratorium diperlukan sebagai langkah pengendalian hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pengendalian toko modern berjejaring.
Suastika menambahkan, DPRD Karangasem siap mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM lokal. Ia menekankan bahwa keberpihakan kepada ekonomi rakyat kecil harus menjadi prioritas, terutama di tengah persaingan usaha yang semakin timpang.
“UMKM kita jangan hanya dijadikan slogan. Mereka ini penyerap tenaga kerja terbesar, penggerak ekonomi desa, dan benteng terakhir ekonomi keluarga. Kalau UMKM jatuh, yang jatuh adalah ekonomi masyarakat Karangasem,” katanya.
Ia berharap moratorium ini menjadi momentum evaluasi total tata kelola ritel modern di Bali. “Ini kesempatan memperbaiki peta tata ruang dan distribusi ritel. Jangan sampai ritel modern dibiarkan tumbuh di titik yang sama dan meminggirkan pedagang kecil,” tandasnya.
Instruksi tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai bentuk koordinasi agar penerapan kebijakan berjalan seragam di seluruh Bali. (tio/bfn)













