________________________________________________________________________________
KARANGASEM – Aturan zonasi yang diterapkan Pemerintah Pusat menyita perhatian banyak pihak. Di Karangasem misalnya, akibat penggunaan zona akan mencari sekolah baru, ratusan siswa SMP di Kecamatan Abang tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri akibat dikalahkan jarak tempuh yang cukup jauh.
Menyimpan kondisi tersebut DPRD Karangasem melalui gabungan Komisinya, Rabu (3/7/19). Menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Dari rapat tersebut, mengerucut wacana Karangasem akan membangun gedung SMA Negeri di Kecamatan Abang.
Sementara kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa tamatan di Kecamatan Abang, Dewan mendesak Disdikpora Karangasem menentukan sikap untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak yang baru tamat SMP.
“Solusinya Pemerintah harus membuka SMA Negeri 1 Abang,” kata I Nengah Suparta anggota Fraksi PDIP itu.
Rapat kerja dipimpin I Nyoman Musna Antara, sedangkan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, hadir Sekdis Wayan Sutrisna, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA (MKKS) Karangasem, Wayan Sugiana.
Pada kesempatan itu Suparta, juga meminta ketegasan Disdikpora Karangasem untuk menentukan sikap terkait zonasi PPDB. Menurutnya, dengan sistem zonasi banyak siswa yang dari luar radius tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri.
“Anak-anak didik tamatan SMP N 4 Bugbug, radiusnya cukup jauh dari SMAN 1, SMAN 2 maupun SMAN 3 Amlapura. Sebaiknya pemerintah daerah berani mendobrak aturan zonasi, jangan korbankan pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Nyoman Mardana Wimbawa. Wimbawa mengatakan, sekarang tidak perlu lagi mempermasalahkan zonasi, tetapi bagaimana mencari solusi keberlangsungan siswa-siswi yang tidak bisa sekolah karena terbentur oleh zonasi itu. Pihaknya bahkan mengusulkan, agar pemerintah berani membuka sekolah SMA negeri 1 Abang.
“Penutupan pendaftaran sudah dekat, harus segera dicarikan solusi dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sedangkan pimpinan rapat, Nyoman Musna Antara juga berpendapat serupa. Kisruh PPDB tidak saja terjadi di Kecamatan Abang, namun juga terjadi di kecamatan lainya. Hal itu lantaran daya tampung yang tidak memadai dengan membludaknya siswa.
“Kami siap untuk bersama disdikpora memperjuangkan ini, sehingga anak-anak kita bisa bersekolah,” ujarnya.
Sementara, Sekdisdikpora, Wayan Sutrisna, mengatakan, persoalan PPDB SMA merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Untuk penerimaan siswa baru SD dan SMP, Pemkab Karangasem sudah melakukan antisipasi. Sehingga, menurut Sutrisna, untuk SD dan SMP tidak banyak persoalan.
“Karena persoalan SMA ada diranah provinsi, kami juga menghadirkan ketua MKKS SMA kesini untuk mencari solusi. Sedangkan proses penerimaan siswa baru SD dan SMP sudah kita antisipasi,” ujar Sutrisna.
Dikatakan Sutrisna, untuk di Kecamatan Abang sendiri, jalan satu-satunya yakni dengan membentuk sekolah SMA Negeri. Sedangkan, dikecamatan lainya dengan membuka penambahan ruang kelas.
“Solusinya ada tiga hal, menambah ruang kelas dan menambah daya tampung siswa untuk wilayah lain, Abang ya harus bangun sekolah baru,” ujarnya.
