Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Telkom di Karangasem Dibekuk, Berkamuflase sebagai Proyek Perbaikan Jalan

Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Telkom di Karangasem Dibekuk, Berkamuflase sebagai Proyek Perbaikan Jalan
Foto Ilustrasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Karangasem. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar layaknya pekerja proyek infrastruktur untuk mengelabui masyarakat dan menghindari kecurigaan.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku membongkar badan jalan beraspal, kemudian menggali hingga mencapai kabel bawah tanah yang tertanam di sisi jalan sebelum mengambilnya.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka. Salah satunya berinisial RN (33), warga Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak utama dalam aksi tersebut. RN disebut merekrut anggota lain, memalsukan dokumen pekerjaan, menyusun strategi penggalian, hingga menjual hasil curian.

Tersangka lainnya adalah W (46), warga Brebes, Jawa Tengah. Ia berperan sebagai pengemudi truk sekaligus bertugas mencari lokasi kabel yang menjadi target pencurian.

Sementara itu, tersangka RIS (19), asal Banyumas, diduga bertanggung jawab melakukan perubahan pada nota dinas milik PT PRM, terutama terkait waktu dan lokasi pekerjaan, sehingga kegiatan penggalian terlihat seperti proyek resmi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggali jalan dengan kedalaman sekitar satu hingga dua meter guna menjangkau kabel tembaga yang berada di bawah permukaan tanah.

Aksi pencurian biasanya dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Untuk meyakinkan warga sekitar, mereka menyiapkan berbagai perlengkapan yang lazim digunakan dalam pekerjaan proyek, seperti lampu peringatan berkedip berwarna merah, genset, hingga alat pemadat tanah atau stamper.

“Modusnya seolah-olah ada perbaikan jalan. Mereka menggali, kemudian kabel diikat menggunakan rantai dan ditarik dengan truk,” ujar AKBP I Made Santika, Selasa (16/6/2026).

Setelah kabel berhasil diangkat, para pelaku mengupas lapisan pelindungnya untuk mengambil bagian tembaga. Material tersebut kemudian digulung dan dijual ke pengepul barang bekas.

Berdasarkan keterangan dari pihak Telkom, nilai tembaga hasil curian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 ribu per kilogram. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kerugian akibat pencurian dalam satu malam ditaksir mencapai Rp54 juta.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan. Menurutnya, para pelaku sengaja menciptakan kesan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan polres lain. Jika ada aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor. Karena modus mereka adalah berkamuflase seperti pekerjaan perbaikan jalan atau gorong-gorong,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pencurian ini dilakukan secara terorganisir. Indikasi tersebut muncul setelah ditemukan adanya kelompok lain yang diduga beroperasi di sejumlah kabupaten berbeda.

“Dari hasil pendalaman, ada tim-tim mereka yang bermain di kabupaten lain. Mereka sangat terorganisir dan bekerja di beberapa wilayah,” jelas Santika.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelum beraksi di Karangasem, para pelaku sempat merencanakan penggalian kabel di kawasan Jalan Kapten Japa, Denpasar. Namun rencana itu gagal terlaksana karena tidak mendapatkan persetujuan dari desa adat setempat.

“Mereka sempat mau gali di Jalan Kapten Japa tapi tidak diizinkan desa adat sehingga tidak jadi. Kemudian kemarin mereka di Karangasem menggali tanpa izin siapa pun sekitar pukul 02.00 Wita untuk mengambil kabel,” ungkapnya.

Untuk memperkuat penyamaran, para pelaku membawa perlengkapan proyek lengkap. Setelah kabel berhasil diambil, bekas galian kembali ditutup dan dipadatkan menggunakan alat stamper agar terlihat seperti pekerjaan yang telah selesai.

Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ger/bfn)

Exit mobile version