Korupsikan Uang Nasabah, Mantri Bank BUMN di Karangasem Ditetapkan Tersangka

korupsikan-uang-nasabah-mantri-bank-bumn-di-karangasem-ditetapkan-tersangka
Setelah ditetapkan sebagaii tersangka kasus korupsi dana nasabah, NY langsung di gelandang ke Lapas Kelas IIB Karangasem

KARANGASEM, Bali Factual News–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) karangasem menetapkan salah seorang mantri Bank BUMN di Karangasem berinisial NY asal Lingkungan Blong, Kelurahan Karangasem, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tahun 2022-2023 dengan kerugian hampir setengah miliar. 

Kejari Karangasem, Suwirjo SH.MH, melalui Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata SH.MH, membenarkan penetapan  tersangka salah seorang pegawai Bank BUMN tersebut.  

“Setelah  diperiksa penyidik, NY langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup berkaitan dugaan korupsi  yang terjadi pada  bank BUMN tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp 450 juta,” kata Ugra, Kamis (7/3/2024).

Penyidik menjerat perbuatan NY dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NY langsung ditahan ke Lapas Kelas IIB Karangasem, untuk proses hukum lebih lanjut,” 

Tersangka, lanjut Ugra, menggunakan tiga motif untuk menilep uang nasabah. Tiga modus yang digunakan itu, yakni melakukan kredit topengan, menggunakan dana setoran angsuran dana angsuran kepada nasabah, meminjam kartu ATM, PIN dan buku rekening lalu setelah kredit cair melakukan penarikan tanpa sepengetahuan nasabah. 

“Sebagai sales atau mantri di bank BUMN, NY  bertugas untuk mencari nasabah-nasabah kurs di wilayah Kabupaten Karangasem. Dalam menjalankan niat jahatnya tersangka  menggunakan modus kredit topengan kemudian menggunakan dana setoran angsuran kepada nasabah  untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ugra. (tio/bfn)