KARANGASEM, Balifactualnews.com – Jajaran satuan reserse (Satres) narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari lima tersangka tersebut satu diantaranya merupakan seorang residivis.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan, lima pelaku tersebut diamankan masing-masing berinisial MR dan FHA, SYK dan MG serta IGPD.
“Kelima tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. MR dan FHA diamankan di seputaran wilayah Kecamatan Karangasem, SYK dan MG ditangkap saat memasang tempelan di wilayah Kecamatan Manggis. Sedangkan IGPD ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Bebandem,” ungkap AKBP Nengah Sadiarta saat merilis pengungkapan kasus narkoba diwilayah hukum Polres Karangasem, Rabu (28/8).
Lima tersangka yang diamankan itu, lanjut Kapolres, dua orang berasal dari Jember, satu orang dari NTB, serta 1 orang dari NTT. “Satu orang tersangka berinisial IGPD berasal dari Singaraja, dia merupakan residivis kasus yang sama dan baru tujuh bulan keluar dari Lapas Kerobokan,” terang AKBP Sadiarta didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Ruli dan Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi.
Modus operandi dari kelima tersangka, kata Kapolres hampir sama yaitu melakukan salam tempel. Dari kelima tersangka tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 4.12 gram netto.
“Selain mengamankan sabu, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, sandal dan yang lainnya,” ucap Sadiarta.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (ger/bfn)