DENPASAR, Balifactualnews.com Akhirnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Tri Nugroho memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan terkait perkara yang menjerat mantan Wagub Badung, I Ketut Sudikerta. Sidang yang digelar pada, Kamis (14/11/19) di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Tri Nugroho dicercar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi SH. MH.
Diawali oleh Jaksa Lanang yang mempertanyakan soal uang Rp 10 milyar yang diterima oleh Tri Nugroho dari terdakwa Sudikerta. Namun hal itu dijawab singkat dengan menyebut jika uang sebesar itu adalah pinjaman yang ditelah dinagsur pengembaliannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 5 bulan.
“Uang itu adalah pinjaman dan sudah saya kembalikan, ada kuitansinya juga,” kata Tri di ruang sidang. Mendengar jawaban itu jaksa menyinggung soal hasil pemeriksaan di Polda Bali jika disebut jika uang Rp 10 milyar itu adalah uang fee penjualan tanah oleh Sudikerta kepada pihak Maspion Grup.
