Mantan Kepala BPN Badung Akui Terima Uang Rp 10 M dari Sudikerta


DENPASAR, Balifactualnews.com Akhirnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Tri Nugroho memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan terkait perkara yang menjerat mantan Wagub Badung, I Ketut Sudikerta. Sidang yang digelar pada, Kamis (14/11/19) di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Tri Nugroho dicercar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi SH. MH.



Diawali oleh Jaksa Lanang yang mempertanyakan soal uang Rp 10 milyar yang diterima oleh Tri Nugroho dari terdakwa Sudikerta. Namun hal itu dijawab singkat dengan menyebut jika uang sebesar itu adalah pinjaman yang ditelah dinagsur pengembaliannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 5 bulan.

“Uang itu adalah pinjaman dan sudah saya kembalikan, ada kuitansinya juga,” kata Tri di ruang sidang. Mendengar jawaban itu jaksa menyinggung soal hasil pemeriksaan di Polda Bali jika disebut jika uang Rp 10 milyar itu adalah uang fee penjualan tanah oleh Sudikerta kepada pihak Maspion Grup.



Mendapat pertanyaan itu, Tri kembali menegaskan jika dalam percakapan telepon adalah fee tapi saat bertemu adalah pinjaman. “Jadi itu pinjaman karena kan gak ada prestasi dari saya, saya hanya tanda tangan saja,” paparnya.

Jaksa juga menanyakan soal apa ada pertemuan dengan Sudikerta? Tri menjawab kalau sempat diajak ke Surabaya bertemu pihak Maspion sebagai calon pembeli. Kontak yang lain adalah ketika tanah sudah laku, Sudikerta telepon mengabarkan tanah sudah laku. “Saat itu Sudikerta mengatakan jadi pinjam? Lalu saya bilang oke saya pinjam pak,” terangnya. Pun demikian Tri terus berkelit bahkan uang dipinjamkan tanpa jaminan dan unsur apapun. (ari/ger)