KARANGASEM, Balifactualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa I Ketut Tunas dalam perkara penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan jaringan agen BRILink di Kabupaten Karangasem, Selasa (12/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa dengan anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem yang dikoordinir Kasi Pidsus I Gede Hady menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dana milik nasabah serta calon agen BRILink yang terhubung dengan operasional Bank Rakyat Indonesia Cabang Amlapura.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun pada dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Tipikor.
Jaksa mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana. Terdakwa diduga memanfaatkan posisinya dalam jaringan layanan keuangan untuk melakukan transaksi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem perbankan.
Salah satu temuan penting yang menguatkan dakwaan adalah adanya rekening yang digunakan untuk transaksi, namun tidak terdaftar dalam sistem resmi perbankan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, buku tabungan, hingga laporan hasil pemeriksaan internal yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam alur keuangan.
Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk LPD Desa Adat Kesimpar, pihak perbankan, serta saksi yang berkepentingan.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (tio/bfn)













