Mas Sumatri Berharap Kementerian Agraria Setujui Subtansi RTRW Karangasem

________________________________________________________________________________

KARANGASEM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Rama Candidasa Resort, Sengkidu (8/8/19).

Kegiatan ini dilaksanakan Pemkab Karangasem dalam rangka penyepakatan pokok muatan mitigasi bencana dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). FGD ini sebagai tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyusunan masterplan KRB Gunung Agung yang telah menghasilkan peta Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) dan rekomendasi teknis penyempurnaan/revisi rencana umum tata ruang daerah dari aspek mitigasi bencana letusan gunung api, gempabumi, tsunami, banjir dan longsor



Diskusi tersebut dihadiri langsung Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan jajaran OPD terkait lainnya Sementara dari Kementrian ATR/BPN dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang, Direktur Penataan Kawasan, Kasubdit Penataan Kawasan Baru serta Kasi Wil. 1 Subdit Penataan Kawasan Baru.

Kementerian ATR/BPN RI yang diwakilkan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan tahapan tindak lanjut dari penyusunan Masterplan Penataan Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.

“Khusus untuk Zona Rawan Bencana Gunung Agung ditetapkan 6 km sesuai rekomendasi Badan Geologi, namun untuk pemanfaatannya akan diatur melalui rekomendasi yang ditetapkan melalui regulasi yang lain dengan memperhatikan kepentingan pengembangan potensi daerah.” Ucap Abdul Kamarzuki.

Pada kesempatan ini Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, menyambut baik penyusunan pemetaan mitigasi tata ruang kebencanaan di Karangasem itu. Menurutnya pemetaan tata ruang ini nantinya akan digunakan sebagai arah kebijakan untuk mendukung peningkatan PAD di wilayahnya tanpa mengurangi aspek mitigasi bencana.

“Kami berharap Kementrian ATR/BPN segera memberikan persetujuan substansi RTRW mengingat sudah berproses selama 3 tahun,” harap Bupati.

Bupati Mas Sumatri juga menekankan dalam pengaturan yang dituangkan dalam Revisi RTRW Kabupaten Karangasem dapat memberikan arahan dan kebijakan yang mendukung peningkatan PAD Kabupaten Karangasem tanpa mengurangi aspek mitigasi bencana.

Dalam acara tersebut juga dilakukan kesepakatan dan penandatanganan BA (Badan Agraria) sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Karangasem untuk menuangkan kebijakan dan usulan pasal terkait mitigasi bencana/PRB ke dalam Rancangan perubahan RTRW Kabupaten Karangasem.(rls/tio)

Exit mobile version