Mediasi Kisruh Tapal Batas Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi, Kapolres Karangasem Harapkan Situasi Tetap Kondusif


KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polres Karangasem bersama Forkopimda melakukan mediasi kisruh tapal batas antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi. Mediasi kisruh itu berawal adanya pengerusakan ambu oleh org yg belum diketahui dilokasi lahan sengketa tapal batas Jasri dan Perasi, dilaksanakan di di wantilan Bupati Karangasem. Senin (28/02/2022).

Dalam mediasi yang dihadiri Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH., MH., Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.IK., M.H., M.M. bersama dengan Pejabat Utama Polres Karangasem., Dandim 1623 Karangasem Letkol Inf. Sutikno Dody Trityo Hadi, Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., Para Asisten Pemkab Karangasem., Kapolsek Karangasem AKP Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa , S.STP., Plt Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Made Putu Arianta, bersama petengan., Ketua MDA Alitan Kecamatan Karangasem I Nyoman Wijaya, S.Pd bersama 2 anggota, menghasilkan kesepakatan untuk membuat berita acara antara kedua belah pihak boleh memasang Penjor atau Ambu didaerah sengketa sambil menunggu keputusan yang mengikat status wilayah yang disengketakan.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Desa Adat Perasi yang disampaikan oleh I Nengah Suarta, pada intinya menyampaikan, pihaknya sangat menghargai sebagai tetangga desa. “Kami sudah memiliki 4 Pelinggih yang tersebar di 4 titik tapal batas, namun kami tetap menghargai, sesuai perda untuk menentukan keabsahan melalui wicara adat. Perwakilan Desa Adat Perasi yang hadir diantaranya, Bendesa I Nengah Suastika, SH., Kelian Tinggi Kangin I Made Mujana, Penyarikan I Made Suartana, M.Kes, Pengrajeg Jro Wayan Pasek Gelgel, Palemahan I Wayan Suarta

Sementara itu, Desa Adat Jasri yang diwakili oleh I Made Putra Ayusta menyampaikan, pihaknya yang memiliki awig awig tahun Isaka 1371 pada jaman raja Karangasem, diberikan tugas untuk memungut upeti setiap tahun berupa buah kelapa sampai tahun 2020 tidak pernah terputus termasuk kegiatan memasang ambu. Ditambahkannya, adanya bukti klasiran jaman Belanda masuk wilayah jasri.

“Kami punya pandangan yang berbeda tentang status  qua, artinya kembali seperti semula. Pihak perasi silakan melakukan aktivitas sembahyang seperti dulu, tetapi kami juga sebaliknya bisa menjalankan adat kami seperti dulu,” terangnya.

Adapun Perwakilan Desa Adat Jasri Bendesa Adat I Nyoman Mawi Yudistira,I Made Putra Ayusta, I Nyoman Putra Adnyana, I nyoman Sutirta Yasa dan I Ketut Kertia.

Diawal mediasi, Wakil Bupati Karangasem pada intinya menyampaikan menjelang hari raya Nyepi ini sangat baik digunakan utk saling instrospeksi diri, Kesepakatan di polres tanggal 19 Maret 2020 bukan kesepakatan tapal batas,.

“MDA secepatnya untuk memutuskan sengketa tapal batas sehingga tidak berlarut-larut. Diharapkan jangan ada gesekan, jalin komunikasi apabila akan melaksanakan upacara adat, bedakan tapal batas dengan upacara adat,” ungkap Artha Dipa.

Sementara itu Dandim Karangasem berharap agar apa disampaikan sesuai dengan fakta, serta meminta agar tidak adanya pengerahan massa untuk mengedepankan saling bermusyawarah, saling menghargai dan berpedoman pada kesepakatan yang disepakati.

Kapolres Karangasem pada intinya mengharapkan, agar bersama dalam satu tujuan membuat karangasem, aman, tertib, nyaman dan sehat, tidak ada ego kedua belah pihak. Pemasangan ambu bukan berarti klaim tapal batas. Pemasangan dan pencabutan agar koordinasi dengan MDA dan tidak perlu melibatkan pecalang dilokasi saat hari raya nyepi. Pihaknya mendorong MDA segera memutuskan sengketa adat.

“Kita sepakat tidak melihat lagi kebelakang, mari kita lihat masa depan, mari kita sepakati ulang, apa keinginan kedua belah pihak,” ujar Kapolres Karangasem. (ger/bfn)

Exit mobile version