Memeras di Galian C, 4 Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polisi

memeras-di-galian-c-4-oknum-mengaku-wartawan-dilaporkan-ke-polisi
Empat orang oknum yang mengaku wartawan saat dimintai keterangan di Mapolsek Selat, Kecamatan Selat kabupaten Karangasem, Sabtu(18/1/2025).
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pengusaha Galian C di Karangasem resah, akibat ulah empat orang oknum yang mengaku wartawan sering melakukan pemerasan di wilayah pertambangan mereka. Tidak terima dengan ulah oknum yang mengaku wartawan itu, pengusaha galian C di Karangasem melaporkan oknum tersebut ke kantor polisi.

Kasus pemerasan oknum wartawan ini sudah kesekian kalinya, dan Sabtu (18/1), empat oknum wartawan yang masing masing berinisial DA (Daeng Ahmadi), ZB (Zamri Bahrudin), LS (Lilik Sinawasih) dan YK (Yunus Kurniawan) kembali melakukan pemerasan di wilayah galian C, Sebudi, Kecamatan Selat.

Baca Juga : Kabar Gembira, Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Karangasem akan Dibebaskan dari BPHTB

Mereka diamankan Ketua Paguyuban Galian C Sebudi, I Putu Maliasa saat oknum wartawan Jurnal Polisi itu melakukan pemungutan di usaha pertambangan milik Wayan Widana dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali dan sering datang mengatasnamakan Mabes Polri dan Mabes TNI.

“Modus mereka dengan memberikan kaos dan topi berlogo jurnal polisi namun dengan biaya Rp 350 ribu. Ke empat oknum yang mengaku wartawan itu langsung kami giring ke Polsek Selat, kelakuan mereka sudah sangat merasahkan kami selaku pengusaha tambang di Karangasem,” kata Maliasa usai melapor ke Polsek Selat.

Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana, dikonfirmasi Minggu (19/1) membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, wartawan Jurnal Polisi sengaja mendatangi lokasi galian untuk meminta dana dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali dan sering datang mengatasnamakan Mabes Polri dan Mabes TNI. Penggalian Dana yang dilakukan mengatasnamakan Polda Bali dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 yang disinyalir surat tersebut adalah surat bodong.

Adapun modus oknum yang mengaku waratawan tersebut yakni dengan memberikan kaos dan topi berlogo jurnal polisi namun dengan biaya Rp 350 ribu. ”Katanya untuk penggalian dana keperluan hari pers nasional 2025,” bebernya.

Baca Juga : Mendagri Tito Beri Batas Waktu Seluruh Kepala Daerah Terapkan Penghapusan BPHTB Hingga Akhir Januari 2025

“Kasus ini sudah dimediasi, pengusaha tambang tidak mau melanjutkannya ke ranah pidana karena empat oknum warrawan itu sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap AKP Dewa Gede Ariana.

Sementara itu, atas ulah wartawan gadungan tersebut, Wartawan senior di Kabupaten Karangasem, I Ketut Parwata mengaku geram. Dengan tegas dia menyebut, bahwa perbuatan empat orang itu tidak layak sebagai wartawan. ”Medianya juga tidak jelas, orang-orangnya tidak jelas. Tidak pernah menjalankan profesi sebagai jurnalis,” ungkap wartawan senior harian Warta Bali itu.

Parwata menegaskan, apabila ada oknum yang meminta uang bahkan pemerasan mengatasnamakan insan pers, baik institusi, pengusaha dimanapun khususnya di Karangasem agar tidak menghiraukannya dan apabila indikasi memaksa langsung melaporkannya ke pihak berwajib, karena ulah mereka jelas mencederai profesi insan pers yang jauh dari kode etik wartawan. (tio/bfn)