Pemerhati Anak Berharap Kasus Kadek Sepi Tak Ditutup, Dorong Polres Karangasem  Lakukan Otopsi

 

“Anak tidak bisa melawan dalam menghadapi kasus kekerasan,  karena itu dugaan kasus yang menimpa Kadek Sepi  tidak usah disembunyikan lagi dan wajib dilakukan langkah otopsi”

( Siti Safurah/Pemerhati  Anak Indonesia )


KARANGASEM, Balifactualnews.com—Laporan  dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa I Kadek Sepi (13) hingga meninggal dunia, tidak hanya mendapat respon dari masyarakat. Pemerhati Anak Indonesia, Siti Safurah juga ikut menyoroti lambannya penanganan laporan tersebut.

Dia mendesak Polres Karangasem segera melakukan langkah-langkah, agar kematian bocah yang masih duduk di bangku sekolah kelas VI,  asal Dusun Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang,  itu  bisa diungkap secara terang benderang dan tidak  menyisakan kecurigaan masyarakat di kemudian hari.

Siti Safurah yang juga sebagai aktivis perempuan dan anak Indonesia, meminta, Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna secepatnya menangani laporan itu.  “Jenazah korban sudah dikubur, artinya tidak ada alasan lagi bagi   kepolisian untuk menunda-nunda langkah otopsi ini,” ucap Siti Safurah, Jumat 1 Oktober 2021.

Praktisi hukum ini menegaskan, melihat tanda-tanda kematian korban, kuat dugaan, bahwa korban  meninggal dunia karena faktor  KDRT.  Siti Safurah mengatakan itu, setelah dia mendapat informasi, bahwa korban mengalami loka lebam biru pada  dada dan leher belakang, luka lecet pada telinga, serta leher korban  lemas seperti patah.

Menurut Ipung—demikian dia disapa, anak adalah generasi dan masa depan bangsa, karena itu pihaknya berharap sekecil apa pun laporan masyarakat apalagi melibatkan anak harus mendapatkan penanganan yang baik dari aparat penegak hukum.

Kematian I Kadek Sepi,  yang diduga akibat kasus KDRT yang dilakukan ayah  kandung I Nengah Kicen,  kata Ipung, sudah menjadi kewajiban dari aparat kepolisian untuk mencari tahu  dan  kasus yang ada tidak ditutup-tutupi.

“Anak tidak bisa melawan dalam menghadapi kasus kekerasan,  karena itu dugaan kasus yang menimpa Kadek Sepi  tidak usah disembunyikan lagi dan wajib dilakukan langkah otopsi. Sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, Jo Pasal 330 atau 340 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman seumur hidup atau diancam hukuman mati. Kami mohon Polres Karangasem secepatnya melakukan langkah-langkah ini, agar dugaan kasus yang ada bisa diungkap secara terang benderang,” tegas Ipung.

Seperti dimediakan sebelumnya,  I Kadek Sepi  meninggal dunia Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wita di rumahnya. Sebelum naas menimpa, korban bersama adiknya bermain layang-layang di  lapangan Bukit Sebau, desa setempat.

Awalnya I Nengah Kicen  (ayah kandung) kepada keluarga besarnya mengatakan, bahwa anaknya meninggal karena menderita sakit mencret. Pengakuan Kicen itu terbantahkan, saat jenazah anaknya dimandikan untuk dikebumikan (kubur) di setra Desa Adat setempat , Kamis (23/9) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu paman dan sepupu korban, yakni  I Made Suardana (42) dan anaknya I Komang Eka Putra (20) melihat ada yang ganjil   terhadap penyebab kematian Kadek Sepi.

Selain melihat ada  luka  lebam biru pada bagian dada dan leher belakang korban, Suardana dan dua saksi lainnya, juga melihat  ada luka lecet di telinga , serta pada leher  korban terlihat lemas seperti patah. Melihat  ada yang aneh pada kematian korban, Suardana menduga korban meninggal dunia akibat KDRT, diduga dilakukan oleh ayah kandungnya Kicen.

Memastikan penyebab kematian korban korban, paman korban  I Made Suardana, bersama dua orang saksi lainnya melaporkan temuannya itu ke Polsek Abang, Jumat 25 September 2021) dan penanganannya diteruskan  ke Satuan  Reskrim Polres Karangasem Selasa 28 September 2021. (tio/bfn)

Exit mobile version