Perpol  2 Mengharuskan KP3 Padangbai tak Lagi Lakukan Penyidikan Perkara

Kasie Humas Polres Karangasem, I Made Sutama

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kecilnya cakupan luas wilayah yang ditangani, membuat  Polsek  Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Padangbai tidak lagi  melakukan  penyidikan terhadap perkara yang ditemukan  di wilyahnya. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri sesuai Peraturan Polisi (Perpol) nomor 2 tahun 2021.

Kasie Humas Polres Karangasem, I Made Sutama, seizin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini SIK.MM,Tr,dikonfirmasi Kamis 8 April 2021, mengatakan, khusus  di wilayah hukum Polres Karangasem, hanya  KP3 Padangbai yang tidak melakukan penyidikan perkara, padahal statusnya ada pada  golongan C, sedangkan 8 Polsek lainnya tetap melakukan  penanganan perkara seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.

“Saat ini semua penanganan perkara  yang ada di wilayah KP3 Padangbai akan ditangani langsung Polsek Manggis.   Tapi menyangkut pengamanan dan pengawasan di pintu masuk pelabuhan Padangbai masih tetap melekat. Hanya proses penanganan perkara saja yang  dialihkan ke Polsek ManggisManggis,” katanya.

Perpol 2, kata Made Sutama, juga mengubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polres Karangasem.  Diantaranya, pembentukan Subbag Kerma pada Bagian Ops.  Dengan pembentukan Subag Kerma ini, Kabag Ops sekarang hanya  membahwahi  Subbag BIN Ops, Subbag Dal Ops, dan Subbag Kerma.

Sedangkan Subbag Humas yang sebelumnya  berada dibawah kendali Bagian Ops, sekarang berdiri sendiri menjadi Sie Humas, dipmpin Kasie Humas dan berada dibawah kendali langsung Kapolres.

“Nama Bagian  Sumda  berubah menjadi Bagian SDM, membawahi Subbag Binkar, Subbag Watpers dan Subbag Dalpers.  Perubahan nama juga ada pada bagian lain, seperti Sat Pol Air, sekarang berubah menjadi Sat Pol Airud,” pungkas Sutama. (tio/bfn)

Exit mobile version