KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dari target yang dipasang sebesar Rp 68 miliar, realisasi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Karangasem hingga bulan Juli 2024 sudah tercapai sebesar 46.6 Miliar Rupiah atau sekitar 69 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika, Jumat(2/8) di ruang kerjanya.
“Realisasi PHR hingga saat ini telah mencapai Rp 46.6 miliar. Rinciannya, pajak hotel sudah terealisasi sebesar Rp 32 miliar dari target Rp 47 miliar dan restoran terealisasi sebesar Rp 14.6 miliar dari target Rp 21 miliar. Angkanya sudah cukup bagus, kita yakin bisa melampaui target,” ucap Ardika.
Keyakinan Ardika sangat beralasan, karena wajib pajak hotel dan restoran di karangasem sangat proaktif dan taat pajak. “Kami apresiasi wajib pajak yang proaktif dan taat, jarang ada yang telat melakukan pembayaran,” imbuhnya.
Sebagai salah satu andalan pendapatan daerah, pihaknya lanjut Ardika berencana akan meningkatkan target perolehan pajak pada APBD perubahan. Terlebih kunjungan wisatawan ke Karangasem cenderung meningkat. Tak hanya itu pendataan jumlah hotel dan restoran sudah dilakukannya untuk menghindari kebocoran pajak. (ger/bfn)