BULELENG, Balifactualnews.com – Polres Buleleng mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di Buleleng, mulai dari peredaran narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, pencurian emas penipuan tenaga kerja ke Jepang, penggelapan mobil, hingga penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan warga negara asing. Hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Buleleng, pada Selasa (15/9/2026).
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian yaitu kasus narkotika di Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar dengan tersangka berinisial MN. Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram netto polisi juga menemukan satu senjata api rakitan berukuran sekitar 10 cm beserta 8 butir amunisi.
Kasat Reskrim polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan temuan senjata tersebut kini masih di dalami termasuk melalui uji balistik di laboratorium forensik. “Senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang Kita uji balistik. Hasil penyelidikan awal tersangka mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama sekitar 15 tahun dan mendapatkan senjata tersebut dari tetangga yang kini telah meninggal dunia, meski demikian polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan masih menelusuri sumber senjata termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan dari luar Bali dan atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tersebut tersangka disangkakan pasal 306 undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Selain kasus tersebut Satreskrim Narkoba Polres Buleleng juga mengungkap 8 laporan polisi dengan total 10 tersangka laki-laki serta barang bukti sabu sekitar 61,69 gram bruto atau 31,77 gram netto.
Kasat Narkoba polres Buleleng AKP Putu Edy Sukrawan mengatakan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial NE dari Desa Julah, Kecamatan Tejakula kemudian Polisi melakukan pengembangan kasus, dan ditangkaplah dua tersangka lainnya di sebuah kamar kos di jalan Pulau Natuna penarukan dengan barang bukti 117 paket sabu siap edar seberat 40,95 gram bruto atau 18, 72 gram netto. “NE ini berperan sebagai tukang tempel di desa Julah berdasarkan keterangan NE, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya dengan barang bukti 117 paket narkoba yang sudah siap edar. Dari keterangan NE ini, kami bisa membongkar jaringan diatasnya,” jelasnya.
Sementara itu Satreskrim polres Buleleng juga mengungkap sejumlah kasus lain termasuk pencurian 3 kalung emas dengan pelaku GTW yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat 5 kali keluar masuk penjara. Polisi juga mengungkap dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan ke Jepang dengan kerugian korban 25 juta, penggelapan mobil Honda WR-V yang menimbulkan kerugian sekitar 340 juta serta Kasus penipuan dengan modus tukar uang yang melibatkan warga negara Iran di desa pancasari, Kecamatan sukasada
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. “Kami dari polres Buleleng tetap berkomitmen untuk menumpas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi maupun melaporkan apabila terjadi korban tindak pidana. Kami berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat terjerat kejahatan termasuk penyalahgunaan narkotika dan berbagai modus penipuan,” pungkas Kapolres Ruzi. (tya)
