BULELENG, Balifactualnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng ungkap kasus perjudian berkedok balap sepeda yang dilakukan di Jl. Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. Dalam pengungkapan tersebut, dari 32 orang yang terlibat, 30 orang merupakan anak dibawah umur.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan pengungkapan bererawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap sepeda gayung yang dijadikan ajang taruhan menggunakan uang, yang diadakan di daerah Desa Penarukan tepatnya di Jalan WR Supratman Singaraja.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Buleleng selanjutnya melakukan Patroli ke wilayah Desa Penarukan, namun sampai di lokasi tidak ditemukan adanya balap sepeda tersebut, kemudian Tim menyusuri seputaran wilayah Kota Singaraja dan sesampai di jalan Kartini Kelurahan Kaliuntu Singaraja, sekitar jam 02.30 Wita tim menemukan adanya balap sepeda gayung dengan taruhan Uang sehingga dengan adanya kejadian tersebut Tim mengamankan orang yang menjadi Joki sepeda beserta barang barang berupa 2 (dua) buah sepeda gayung beserta uang taruhan dan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang barang tersebut ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Buleleng, pada Rabu (23/9/20226).
Kapolres Ruzi juga mengatakan, dari 32 pelaku yang diamankan, 30 orang merupakan anak dibawah umur. “Disini kita melihat bahwa anak-anak kita sudah terkontaminasi terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, dalam hal ini melakukan perjudian dan balap liar, ini menjadi permasalahan yang perlu kita atensi bersama. Polres Buleleng akan melanjutkan penyidikan berkoordinasi dengan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Singaraja serta tetap memperhatikan kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K, S.I.K., M.A. menambahkan, pelaku GPSM alias DECOK dan FN alias CENIK mengakui telah melakukan perjudian balap sepeda dengan uang sebagai taruhannya.
“Pelaku mengakui adanya taruhan uang sebesar Rp. 1.530.000. (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan alat yang digunakan pelaku adalah untuk TEAM DANGINASEM adalah 1 (satu) buah Sepeda gayung merek Poligon Rogue warna hitam biru. Sedangkan untuk TEAM87 adalah 1 (satu) buah Sepeda gayung merek Poligon Razor warna merah kuning. Kedua pelaku juga mengakui perjudian tersebut diselenggarakan di jalan umum yang mudah dijangkau khalayak umum dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang,” imbuhnya. (tya/bfn)
