KARANGASEM, Balifactualnews.com – “Sebagaimana imbauan yang kami sampaikan sebelumnya kepada partai politik, bahwa mulai hari ini Rabu(8/11/2023) hingga besok Kamis(9/11/2023) akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye, seperti baliho yang melanggar Perda 4 tahun 2010,” terang Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana kepada awak media, saat anggotanya kembali melakukan penertiban baliho pagi ini.
Ditambahkannya, setalah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 mendatang, mulai 4 November hingga masa kampanye dimulai 28 November mendatang caleg dilarang untuk melakukan kampanye. Oleh karena itu pihaknya melakukan penertiban untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan kebersihan di Karangasem.
“Alat peraga kampanye seperti baliho yang melanggar Perda akan kami ditertibkan. Namun jika ada dari pemilik baliho yang ingin menurunkan sendiri kami persilakan dan kita ucapkan terima kasih. Dan bagi yang belum, kita tertibkan hari ini. Baliho-baliho yang kami tertibkan, nantinya bisa diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Karangasem,” imbuh Artha Sedana.
Terkait penertiban alat peraga kampanye kata dia, sebelumnya Bawaslu Karangasem telah menghimbau kepada partai politik, dan telah ditembuskan kepada Satpol PP Karangasem. (ger/bfn)













