Satuan Narkoba Polres Karangasem Tangkap Penjual Sabhu Asal Kubu

 

Tersangka penjual narkoba jenis sabhu-sabhu asal kubu berinisial NA  usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik Satuan Narkoba Polres Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Sempat jeda sebulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Bali, kembali menangkap penjual narkotika jenis sabhu-sabhu di wilayah Kecamatan Kubu, Sabtu  10 April 2021, dini  hari.

Kasie Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, tersangka berinisial NA alias MS diamankan petugas saat sedang berada di rumahnya di  Banjar Dalem, Desa Tianyar  Tengah.

“Penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima petugas dari masyarakat, bahwa di wilayah Banjar Dalem sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Sutama.

Dikatakan, berbekal informasi itu, Satuan Narkoba, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Edi Susila  meluncur ke lokasi melakukan pendalaman. Setelah mendapatkan data yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebegan ke rumah NA yang saat itu kebetulan sedang berada di areal pekarangan rumahnya. Dari hasil penggeledahan pada saku bagian depan celana pendek jeans warna abu-abu yang dikenakan NA, petugas  berhasil menemukan 1 bungkusan plastik bening yang berisi 1 (satu) klip bening terdapat 4 (empat) paket yang diduga sabhu.

Masing-masing paket  yang dibawa NA beratnya  hampir sama. Paket 1 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. Paket 2 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. Paket 3 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,05 gram netto,. Paket 4 dengan berat 0.29 gram brutto atau 0,05 gram netto, serta 1 (satu) paket terpisah dengan berat 0,40 gram brutto atau 0,06 netto.

Barang bukti yang  berhasil disita petugas itu, kata Iptu Made Sutama, semakin  menguatkan dugaan, bahwa NA  merupakan pengedar.  Selanjutnya  tersangka di giring ke Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dilihat dari barang buktinya, motif tersangka menjual barang terlarang ini karena ada  permufakatan jaha, yakni menjual, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabhu) tanpa izin. Perbuatan tersangka ini diatur dalam Pasal  114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pukas Iptu Made Sutama.  (ger/bfn)

 

Exit mobile version