Tak Fokus Saat Nyetir Gede Dana Jadi Tersangka

tak-fokus-saat-nyetir-gede-dana-jadi-tersangka
Sopir sopir mini bus I Gede Dana yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 6 orang penumpangnya ditetapkan tersangka, Selasa (21/11) malam ini.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sopir sopir mini bus I Gede Dana yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 6 orang penumpangnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Polres Karangasem Selasa (21/11) malam ini, setelah yang bersangkutan (sopir mini bus-red) menjalani pemeriksaan dan terpenuhinya beberapa bukti, seperti bukti di lokasi kejadian, keterangan saksi, terdakwa, dan bukti lainnya.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Satlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana, mengatakan setelah menjalani  pemeriksaan dari siang yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada pukul 18.00 Wita hari ini dan langsung di tahan Polres Karangasem.

Berita Terkait : Mengarah Tersangka, Sopir Mini Bus Maut Ditahan

“Beberapa alat bukti sudah mencukupi dan terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa sopir minu busa atas nama tersangka Gede Dana tidak fokus saat membawa kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan 6 orang penumpangnya dan penumpang lain luka-luka,” karta Pramana.

Lanjut Pramana, pihak Polres Karangasem juga rencananya akan meminta keterangan ahli mekanik memastikan penyebab kecelakaan. Apakah karena rem belong, bagemana kondisi ban kendaraan, atau faktor lain. Ahli mekanik akan mengecek kondisi semua kondisi kendaraan.

Baca Juga : Tim Gabungan Geledah Lapas Karangasem

Atas kelalaiannya saat mengemudi hingga menewaskan penumpang tersangka dikenakan pasal 310 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam pasal tersebut mengatakan, “pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan, berat, / meninggal dunia diancam dengan hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan juga dikenakan denda. (isa/ger/bfn)

 

Exit mobile version