Aksi JS Cabuli Bocah Berujung Penjara

aksi-js-cabuli-bocah-berujung-penjara
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pria asal Karangasem berinisial JS (16) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap bocah umur 4 tahun berinisial NKVBD. Kejadian tak senonoh JS tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024) di rumah korban.

Kepada awak media Jumat (6/9), Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan atas perbuatannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ;langsung dilakukan penahanan.

“Saat hari kejadian, perbuatan pelaku(JS) langsung dilaporkan ke Polres Karangasem dan kami langsung menangai kasus ini karena dberhubungan dengan anak dibawah umur. Sete;lah melakukan pemeriksaan dan terbukti p[elaku melakukan aksi tak senonoh terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Ipda Alit.

Dikatakan, bermula pelaku (JS) datang ke rumah korban dengan tujuan menagih hutang kepada ibu korban, karena di rumahnya sepi tidak ada ibu korban dan yang ada hanya korban seorang diri, niat bejat korbanpun timbul, yang lantas mengajak korban ke kamar untuk menonton video porno. Setelah terangsang pelaku memaksa korban membuka paha lalu langsung menjilat kemaluan korban hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Namun disaat yang bersamaan, kakak korban datang dan berteriak langsung memukul pelaku dengan sapu, padahal pelaku saat itu sudah sempat membuka celana dalam korban. kakak korban yang histeris melihat adegan tak senonoh pelaku terus memukul dan berteriak hingga pelaku langsung kabur dengan  sepeda motor.

“Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polres Karangasem. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang sempat kabur ke wilayah Buleleng. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang lainnya, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” pungkas Ipda I Gede Alit. (ger/bfn)

Exit mobile version