KARANGASEM, Balifactualnews,com—Penataan fasilitas tempat pakris Kawasan Suci Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tidak terfocus pada areal Manik Mas. Gubernur Bali I Wayan Koster juga melakukan penataan tempat parkir di Banjar Kedungdung yang difungsikan untuk tempat parkir kendaraan bus.
Awalnya tempat parkir di Kedungdung hanya mampu menampung 200 kendaraan bus, tapi setelah dilakukan penataan sebanyak 250 bus bisa ditampung disana.
Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan, lahan parkir yang ada di Kedungdung khusus untuk parkir kendaraan bus, dan kendaraan lain dilarang parkir disana.
“Nanti semua kendaran bus Parkir di terminal Kedungdung yang memiliki kapasitas tampung 250 bus. Dari pengalaman Karya di Pura Agung Besakih belum ada sampai bus parkir disana mencapai 200 bus,” ujar Gubernur Koster saat pemelaspasan fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Besakih belum lama ini.
Koster, mengatakan, selain melakukan penataan parkir bus tersebut, dilokasi juga nantinya bakal dibangun puluhan toilet bagi para pemedek yang kendaraannya parkir di terminal tersebut. “Sedikitnya ada 12 unit toilet yang dibangun. Dari jumlah itu, ada dua toilet khusus pemedek yang penyandang difabel untuk laki laki dan perempuan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk pemedek yang menggunakan kendaraan pribadi diarahkan memarkir kendaraannya gedung parkir area Manik Mas (Kreya Graha Kulon) terdiri dari 4 lantai Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3).
Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. Khusus kendaraan roda empat dengan total kapasitas 1.541 unit, Lantai Dasar (94 unit) Lantai B1 (376 unit), Lantai B2 (449 unit), dan Lantai Paling Bawah B3 (507 unit).
Gedung parkir area Manik Mas Rangga Graha Wetan terdiri dari 4 lantai, Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3), kendaraan roda dua/sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan), dilarang parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir.
“Kapasitas tampung gedung parkir Manik Mas Rangga Grha Wtan sebanyak 1.268 unit kendaraan roda dua. Rinciannya Lantai B1 sebanyak 594 unit dan lantai B2 sebanyak 674 unit,” pungkas Koster. (tio/bfn)