Tangani Villa Bodong, Dinas PUPR-Satpol PP Karangasem Saling Lempar Tanggungjawab


KARANGASEM, Balifactualnews.com Maraknya Villa Bodong yang dibangun di Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu andil besar terhadap turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten termiskin di Bali itu. Sejak tiga tahun terakhir, pendapatan dari sektor ini turun tajam, padahal sektor pariwisata digadang-gadang untuk bisa menggantikan pendapatan dari sektor Galian C yang dinilai sudah merusak lingkungan cukup parah di lereng Gunung Agung.

Lemahnya  pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah setempat, dinilai menjadi faktor utama atas menjamurnya pembangunan Villa Bodong di Kabupaten ujung timur Bali ini. Pembangunan Villa di Banjar Dinas Luah, Desa Sangkan Gunung,  Kecamatan Sidemen, misalnya. Kendati sudah jelas melanggar perda tata ruang dan melanggar sempadan jalan, namun pembangunan Villa milik I Wayan Putrawan  yang pengerjaannya baru 30 persen, itu masih tetap dilanjutkan.



Pantauan di lapangan, Minggu (22/12/19), menyebutkan, dua pekerja terlihat sibuk  merakit papan bekisting untuk membungkus coran beton sebagai rancangan pilar bangunan berlantai dua. Sayangnya rancangan pilar beton itu dibangun berhimpitan dengan Villa Uma Dewi Sri. Bahkan batas tiang beton yang dibangun berjarak 10 cm dari bangunan Villa milik orang lain yang sudah beroperasi jauh lebih awal.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Polisi Pamong Praja, I Wayan Sutapa, membenarkan hal itu. Pihaknya mengatakan sudah tiga kali memberikan surat teguran kepada pemilik  Villa tersebut.

“Kita sudah tiga kali layangkan teguran, tapi karena ini menyangkut perda RTRW, ranah eksekusinya ada di Dinas PUPR,” jelas Sutapa.



Dia menyebutkan, hasil monitoring yang dilakukan, pembangunan Villa milik I Wayan Putrawan itu memang melabrak perda 17 Pemkab Karangasem tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032,  salah satunya menyangkut pemanfaatan lahan yang ada untuk pembangunan sebuah Villa. Dalam Perda RTRW Karangasem disebutkan, pemanfaatan lahan hanya dibolehkan 10 persen saja.

Sayangnya pemilik Villa I Wayan Putrawan tidak mengindahkan isi perda tersebut. Selain pemanfaatan lahan hampir 80 persen dari 8 are lahan yang dimiliki, pembangunan Villa yang direncanakan berlantai dua itu juga mencaplok sempadan jalan.

“Kita sudah rapatkan dengan pemangku perda, seperti Dinas PUPR dan Perizinan. Hasil rapat merekomendasikan pelanggar untuk memenuhi Perda RTRW  sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan pembangunan Villa tersebut. Artinya sepanjang persyaratan itu belum terpenuhi, pelanggar tidak boleh melanjutkan pembangunan Villanya. Sekali lagi saat ini eksekusinya ada di ranah Dinas PUPR,” tegas Sutapa.



Sebelumnya Kadis PUPR Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa mengatakan, eksekusi  terhadap penghentian dari kelanjutan pembangunan Villa Bodong itu ada di Satpol PP.  Pasalnya, dinas terkait memiliki kewenangan dan kebijakan dalam menindak pelanggaran perda.

“Kalau kita Dinas PUPR, hanya dari segi teknis saja,  tapi karena ini sifatnya pelanggaran perda, tupoksinya tetap berada di Sat Pol PP,” tegas Sutirtayasa.

Kendati demikian, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, pihaknya berencana akan memanggil pelanggar dan pemilik Villa yang disampingnya. Alasan pemanggilan dilakukan untuk mencari jalan tengah agar persoalan itu secepatnya bisa diselesaikan. (mit/ger)

Exit mobile version