Terapkan Sistem Pengujian Elektronik, Karangasem Targetkan Pendapatan Rp 900 Juta

Petugas pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sepanjang tahun 2021, pendapatan Pemerintah Kabupaten Karangasem dari potensi retribusi uji Kir atau pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp 569 juta lebih. Jumlah pendapatan ini sudah melampaui target yang dibebankan sebesar Rp 459 juta. Dalam hal ini pendapatan ini juga termasuk dari numpang uji masuk kendaraan bermotor (ranmor) luar daerah Karangasem.

Dikatakan  Kepala Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Karangasem, Komang Ariasa, sejak awal 2021 lalu sebanyak 925 kendaraan yang numpang uji masuk di Karangasem berasal dari Klungkung, pun ketika kendaraan dari daerah lain, sistemnya numpang uji, tentu hal itu meningkatkan pendapatan dari sektor ini  ke Dishub Karangasem.

“Sebelumnya kendaraan dari Bangli juga numpang uji masuk. Karena belum menerapkan sistem pengujian secara elektronik kabupaten sebelah menutup sementara layanan uji kirnya,” ungkap Ariasa seraya menambahkan, bahwa Dishub Karangasem telah memasang dana sebesar Rp 175 juta di APBD 2020 dan saat ini pihak kami sudah menerapkan pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir secara elektronik menggunakan smart card per November 2020 lalu dan efektif awal 2021 lalu.

Ditegaskannya, ketentuan Kementerian Perhubungan mewajibkan daerah terapkan sistem bukti lulus uji secara elektronik. Jika tidak, Dishub daerah setempat tidak bisa layani uji Kir. Ia menambahkan, dengan sistem ini juga memudahkan pemerintah pusat mengawasi dan mengendalikan pengujian ranmor di Indonesia.

“Meski beban Dishub Karangasem dengan target pendapatan dari uji Kir sebesar Rp 942.529,726 tahun ini. namun kami tetap optimis target itu bisa terlampaui,” pungkasnya. (ger/bfn)

Exit mobile version