Terdakwa Korupsi Bedah Rumah Dituntut Hukuman Berbeda, Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Sidang tuntutan terdakwa korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat di Pengadilan Tipikor, Denasar, kamis 28 Oktober 2021, berlangsung darring. 

DENPASAR,Balifactualnews.com—Jaksa Penuntut Kejari Karangasem, mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda-beda terhadap para terdakwa dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar,  Kamis 28 Oktober 2021.

Koordinator JPU Kejari Karangasem Matheus Matulessy,  dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti SH.MH, menyatakan, Agung Pasrisak dan empat terdakwa lainnya, terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi sebagaimana  diatur dalam Pasal 2 Ayat (1)  jo Pasal  18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah  dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan  Undang-Undang  nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,  Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Agung Pasrisak Juliawan dalam proyek bedah rumah membuat kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar lebih, kami mohon yang mulia hakim  menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga harus dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan  dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar lebih,” ucap Matheus Matulessy saat membacakan amar tuntutannya dihadapan  hakim Heriyanti  bersama dua hakim ad hoc Miptahul dan Subekti.

Bukan itu, saja, berkaitan dengan denda dan uang pengganti, JPU juga meminta kepada majelis hakim, apabila terdakwa tidak bisa membayarnya,  bisa diganti dengan hukuman penjara masing-masing 6 bulan kurungan dan pidana penjara  selama 1 tahun.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU juga menuntut hukuman kepada empat terdakwa korupsi bedah Desa Tianyar Barat, yakni I Gede Sukadana Sukadana, I Gede Tanggun, I Gede Sujana dan I Ketut Putrayasa, dengan hukuman yang berbeda-beda.

Sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, Sukadana dituntut hukuman selama 5 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurngan. Bukan hanya itu Sukadana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.1 miliar lebih. Sedangkan I Gede Tanggun,  Sujana dan Putrayasa, masing-masing  dituntut hukuman  5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibakan  membayar uang pengganti Rp 376 juta lebih.

“Apabila empat terdakwa tidak membayar uang penganti ini, mohon yang mulia hakim untuk menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Matulessy.  (tio/bfn)

 

Exit mobile version