Utama  

Tersangka Sebut Pengadaan Masker Scuba Atas Perintah Bupati

Pande Gede Jaya Saputra (Posbakum) dan tersangka korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem, mulai bernyanyi  terhadap kasus yang kini tengah membelitnya.  Melalui kuasa hukumnya Pande Gede Jaya Saputra SH dari Posbakum, mereka menyebutkan, bahwa pengadaan 512 ribu picies masker itu bisa dilaksanakan atas perintah Bupati yang saat itu masih dijabat I Gusti Ayu Mas Sumatri.

“Klien kami menyebutkan pengadaan masker itu karena ada perintah dan disposisi dari Bupati,” terang Pande Gede Jaya Saputra SH, selaku kuasa hukum dari Posbakum yang mendampingi para tersangka saat menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karangasem, Rabu 24 November 2021.

Dikatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Selain saksi, penyidik juga memiliki bukti surat berkaitan pengadaan masker itu.

“Penyidik mengatakan, seharusnya pengadaan masker itu rangkap tiga berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan  dan bukan masker scuba,” ungkap Jaya Saputra.

Dijelaskan, SE Kementerian itu sudah ada sebelum pengdaan masker secuba itu dilaksanakan. Hanya saja SE tersebut nyangkut di Dinas Kesehatan, namun tidak diteruskan ke Dinas Sosial sebagai OPD yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan masker itu oleh Bupati.

“Karena SE itu tidak disampaikan ke Dinas Sosial, sehingga klien kami membuat pengadaan masker sesuai telahaan staf, tidak disebutkan harus masker rangkap tiga, cuma masker non medis dan kain,” jelasnya.

Seperti diketahui, selain menetapkan mantan Kadis Sosial I Gede Basma sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang).  Mereka dinilai sama-sama terlibat dalam pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 miliar  tahun 2020. Versi penyidik kerugian yang dimunculkan  dari pengadaan masker itu diperakan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra, mengatakan,  tujuh tersangka itu disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1) jouncto Pasal  18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  telah diubah  dan ditambah dengan UU Nomor  20 tahun 2001, tentang perubahan  atas UU   nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomo 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999, tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tio/bfn)

 

Exit mobile version