Pande Gede Jaya Saputra (Posbakum) dan tersangka korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem, mulai bernyanyi terhadap kasus yang kini tengah membelitnya. Melalui kuasa hukumnya Pande Gede Jaya Saputra SH dari Posbakum, mereka menyebutkan, bahwa pengadaan 512 ribu picies masker itu bisa dilaksanakan atas perintah Bupati yang saat itu masih dijabat I Gusti Ayu Mas Sumatri.
“Klien kami menyebutkan pengadaan masker itu karena ada perintah dan disposisi dari Bupati,” terang Pande Gede Jaya Saputra SH, selaku kuasa hukum dari Posbakum yang mendampingi para tersangka saat menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karangasem, Rabu 24 November 2021.
Dikatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Selain saksi, penyidik juga memiliki bukti surat berkaitan pengadaan masker itu.
“Penyidik mengatakan, seharusnya pengadaan masker itu rangkap tiga berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan dan bukan masker scuba,” ungkap Jaya Saputra.
Dijelaskan, SE Kementerian itu sudah ada sebelum pengdaan masker secuba itu dilaksanakan. Hanya saja SE tersebut nyangkut di Dinas Kesehatan, namun tidak diteruskan ke Dinas Sosial sebagai OPD yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan masker itu oleh Bupati.
“Karena SE itu tidak disampaikan ke Dinas Sosial, sehingga klien kami membuat pengadaan masker sesuai telahaan staf, tidak disebutkan harus masker rangkap tiga, cuma masker non medis dan kain,” jelasnya.
Seperti diketahui, selain menetapkan mantan Kadis Sosial I Gede Basma sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). Mereka dinilai sama-sama terlibat dalam pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 miliar tahun 2020. Versi penyidik kerugian yang dimunculkan dari pengadaan masker itu diperakan mencapai Rp 2 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra, mengatakan, tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jouncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tio/bfn)
