Terungkap, Pengadaan Masker Skuba Disepakati di Ruang Rapat Sekda

Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, Matheus Matulessy saat membacakan dakwaan terhadap  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial Karangasem di Pengadilan Tipikor, Denpasar

DENPASAR, Balifactualnews.com—Benang kusut pengadaan masker skuba Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, yang berujung pada perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Gede Basma dan enam terdakwa lainnya, terungkap dengan gamblang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (15/3/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  digelar secara virtual. JPU Kejari Karangasem yang dikoordinir Kasi Pidsus Matheus Matulessy SH,  dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pengadilan Pengadilan Tipikor dengan ketua I Putu Gede Novyarta SH.M.Hum, mengungkapkan, bahwa, ikhwal pengadaan masker scuba sebanyak 512. 512.797 pcs tersebut, merupakan hasil dari pembahasan dan kesepakatan dalam rapat  yang digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten  Karangasem, pada 6 Agustus 2020.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Ni Made Santikawati, dihadiri terdakwa  I Gede Basma (saat masih menjabat sebagai Kadis Sosial) Inspektur Daerah, Kadis Kesehatan dr. I Gusti Bagus Putra Pertama MM, perwakilan Kepala BPKAD, Kabag Hukum I Komang Suarnatha, perwakilan Kalak BPBD, terdakwa I Gede Sumartana selaku selaku Kabid Linjamsos pada Dinas Sosial, dan Camat se-Kabupaten Karangasem.

“Semua hasil rapat tertuang dalam notolen, dan menyatakan pengadaan masker untuk masyarakat sangat mendesak untuk mencegah penularan Covid-19. Rapat juga menyepakati spesifikasi masker, dengan bahan baku skuba dan ukuran normal,  logo Pemkab Karangasem di sebelah kanan masker dan tulisan Karangasem, the Spirit of Bali di sebelah kiri,” ungkap Jaksa Matulessy dalam surat dakwaanya.

Kesepakatan rapat untuk membuat pengadaan masker berbahan skuba itu, Santikawati lantas memerintahkan Dinas Kesehatan untuk membuat kajian terhadap jenis masker yang telah disepakati.

“Dinas Kesehatan   telah membuah kajian dan telaahan staf    dalam pengadaan masker itu dengan merujuk  Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/385/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) untuk mencegah penularan Covid-19,”  ungkap Matulessy.

Dalam telaahan staf Kepala Dinas Kesehatan tersebut, lanjut Matulessy, dengan jelas menyebutkan bahwa masker yang akan diberikan kemasyarakat  adalah masker non medis atau masker kain.  Bukan itu saja, dalam telaahan staf Kadis Kesehatan, menyimpulkan, keputusan penggunaan masker oleh masyarakat umum harus mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan merujuk  pada surat rujukan dari Menteri Kesehatan.

Masih dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 11 Agustus 2020, sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di ruang transit Sekda Karangasem, kembali dilaksanakan rapat pembahasan pengadaan Masker untuk masyarakat. Dalam rapat tersebut juga diputuskan, bahwa OPD yang layak melaksanakan pengadaan masker itu adalah Dinas Sosial dengan mempertegas, bahwa kajian dari Dinas Kesehatan  dengan  merujuk dari Menteri Kesehatan itu lantas ditujukan ke Bupati Karangasem yang saat itu masih dijabat I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Menariknya, dalam rapat itu, I Gede Basma   selaku Kadis Sosial, telah membawa contoh masker kain tiga lapis, sedangkan terdakwa I Gede Sumartana justru membawa contoh masker skuba yang dibeli di pinggir jalan dengan harga Rp 5000.  Namun dalam rapat tersebut disepakati untuk membuat bantuan masker skuba untuk masyarakat umum dan menepikan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan masker kain ( katun)  tiga lapis.

Dakwaan JPU Matulessy, juga mengungkap,  bahwa pengadaan masker  skuba  Dinas Sosial tersebut, memuncukkan kerugian Negara sebesar Rp 2.617,362,507 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah) dari Rp 2,9 miliar lebih anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020 yang terserap. Penghitungan kerugian Negara ini juga diperkuat dari  hasil  audit BPKP Perwakilan Bali.

Atas perbuatannya itu, baik Basma maupun enam terdakwa lainnya, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Ramia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suaryini dan I Gede Putra Yasa, dalam dakwaan primer didakwa dengan Pasal  3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan pada dakwaan subsider, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Matulessy. (sur/bfn)

 

Exit mobile version