Tetapkan Calon DPRD Terpilih, KPU Karangasem Tunggu Surat MK

________________________________________________________________________________

KARANGASEM — KPUD Karangasem gagal menetatpkan calon anggota DPRD Karangasem yang terpilih dalam Pileg 17 April 2019 lalu. Sedianya penetapan dilakukan, Kamis (4/7/19), namun belum bisa dilakukan karena belum ada surat dari Makamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pentepan tersebut.

Ketua KPUD Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, mengatakan, penetapan calon anggot DPRD terpilih ditunda karena adanya surat dari KPU RI Nomor 986 Perihal penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2019.



“Sesuai jadwal, seharusnya penetapan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih kita lakukan Kamis(4 /7/19) ini,” ucap Krisna.

Terkait kapan penetapan itu bisa dilakukan, KPU Karangasem sampai saat ini masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Memang masih ada potensi gugatan ke MK, tapi untuk di sini (Kabupaten Karangasem) nihil gugatan,” ucapnya.

Krisna menambahkan, mengingat ditundanya penetapan calon anggota DPRD anyar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi isi surat yang diberikan oleh KPU RI. “Surat KPU RI sudah kita sosialisasikan ke Forkompinda, partai politik dan sejumlah anggota DPRD yang lolos,” katanya (nad/tio)

Exit mobile version