KARANGASEM, Balifactualnews.com – Semrawutnya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di Kabupaten Karangasem belum menemukan titik terang. Di tengah keluhan masyarakat terkait menjamurnya tiang provider, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem justru terkesan saling lempar tanggung jawab.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah ruas jalan. Dalam satu titik bahkan ditemukan belasan tiang provider berdiri berdekatan, ditambah kabel yang melintang dan bertumpuk. Selain mengganggu pemandangan, kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan apabila tiang atau kabel mengalami kerusakan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Wayan Artawan, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pemasangan lebih dari empat tiang provider dalam satu titik untuk ruas jalan kabupaten.
“Terkait pemasangan tiang provider, kami hanya merekomendasikan empat tiang saja untuk satu titik lokasi,” kata Artawan, Kamis (27/8).
Jika satu titik sudah dipenuhi empat tiang, provider baru seharusnya mencari lokasi lain atau melakukan konsolidasi dengan provider yang sudah lebih dahulu memasang tiang.
Namun, ketika di lapangan masih ditemukan lebih dari empat tiang dalam satu titik, PUPR mengaku tidak bisa serta-merta melakukan penindakan. Alasannya, identitas pemilik tiang yang terpasang tanpa rekomendasi tidak diketahui.
“Kami juga tidak bisa memberikan tindakan karena kami tidak tahu siapa pemiliknya. Yang lebih tahu siapa pemilik provider tersebut ada di Diskominfo,” ujarnya.
PUPR juga menegaskan kewenangannya hanya menyangkut ruas jalan kabupaten. Untuk jalan provinsi dan nasional, kewenangan berada pada instansi masing-masing.
Di sisi lain, persoalan semrawutnya tiang dan kabel provider disebut berkaitan dengan kewenangan Diskominfo. Akibatnya, ketika jumlah tiang provider terus bertambah di sejumlah titik, masyarakat justru dihadapkan pada persoalan kewenangan antarinstansi.
Fakta di lapangan memperlihatkan persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di Jalan Pesagi, misalnya, ditemukan sekitar enam tiang provider dalam satu titik, meski PUPR menyebut rekomendasi maksimal hanya empat tiang.
Kondisi lebih parah terlihat di simpang empat Subagan atau kawasan Patung Kereta. Sekitar 15 tiang provider berdiri dalam satu titik, belum termasuk tiang listrik PLN. Kabel yang melintang dan bertumpuk membuat kawasan tersebut terlihat semakin semrawut.
“Banyak sekali tiangnya, bahkan ada yang posisinya miring. Kabelnya juga sangat semrawut,” keluh Marsan, salah seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada persoalan siapa yang berwenang. Diperlukan langkah bersama untuk mendata seluruh tiang provider, memastikan legalitas pemasangannya, serta menertibkan tiang dan kabel yang tidak sesuai ketentuan.
Sebab, jika persoalan terus bergulir dengan saling lempar kewenangan, jumlah tiang provider dikhawatirkan semakin bertambah dan wajah sejumlah ruas jalan di Karangasem kian semrawut. (tio/bfn)
