Tidak Memenuhi Syarat, Ratusan Bacaleg di Karangasem Gagal Maju Pileg 2024

tidak-memenuhi-syarat-ratusan-bacaleg-di-karangasem-gagal-maju-pileg-2024
KPU Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana kepada awak media Rabu (16/8/2023) menyatakan, sebanyak 142 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karangasem gagal maju pada pemilihan legislatif pada pemilu 2024 mendatang, dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk para calon legislatif yang TMS tersebut kata Maharjana, sudah dipastikan akan gugur karena tidak ada proses perbaikan lagi.

“Setelah kami melakukan pencermatan terhadap Bacaleg yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (BMS), kemudian  diimbau untuk dapat melakukan perbaikan dari 6-11 Agustus 2023. Ternyata masih ada ratusan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut dia, dari 484 Bacaleg yang terdaftar, 342 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 142 tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk 342 Bacaleg yang memenuhi syarat tersebut akan masuk sebagai daftar calon sementara (DCS).

“Saat ini KPU Kabupaten Karangasem sedang melakukan penyusunan terhadap DCS tersebut. Setelah itu baru pengumuman DCS yang akan dilakukan dari 19-23 Agustus 2023. Setelah DCS diumumkan, kita juga akan minta tanggapan dari masyarakat. Jika ada aduan dari masyarakat terhadap DCS akan kita tindak nantinya,” imbuh Maharjana.

Beberapa partai yang TMS tersebut diantaranya, PSI, Buruh, PKB dan PBB yang sebelumnya mendaftarkan banyak Bacaleg justru banyak juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bahkan jumlahnya mencapai puluhan. Sementara partai partai besar seperti PDIP, Golkar, Nasdem dan Gerindra tidak menemukan masalah karena semua Bacaleg yang didaftarkan dinyatakan memenuhi syarat. (yan/tio/bfn)