BULELENG, Balifactualnews.com – Ditetapkan sebagai tersangka selama tiga tahun, Hady Wijaya alias Aliang (74) akhirnya melawan. Melalui kuasa hukumnya, Aliang berkirim surat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM.
“Kita sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ucap kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma,SH,M.Pd usai menyerahkan surat di Mapolres Buleleng, pada Senin (3/7/2023).
Menurut Sudarma, penetapan kliennya sebagai tersangka pun agak aneh. Lantaran kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Dalam surat yang dilayangkan itu, kuasa hukum meminta penanganan penyidikan Laporan Polisi No : LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 dihentikan atas dasar, perbuatan yang dilaporkan adalah bukan perbuatan pidana. “Kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan klien kami yang belum menyetor senilai 900 juta. Nah ini yang kami anggap aneh kok bisa klien kami jadi tersangka kasus penipuan,” jelasnya.
Sekarang, kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja dengan bukti audit keuangan dalam kasus perdata.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH.MH saat dikonfirmasi menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan. “Memang kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
Menurut Sumarjaya, bisa saja status tersangka itu lama tetapi alangkah baiknya jika proses hukum itu cepat dengan biaya murah. (tya/bfn)
