Tiga WNA Dideportasi, Langgar Prokes dan PPKM Darurat Covid-19

*Satu WNA Jalani Karantina karena Positif

DENPASAR, Balifactualnews.com – Tiga orang warga negara asing (WNA) di deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinasi Bali, Senin 12 Juli 2021.

Tiga orang WNA itu dinilai bersalah karena melanggar instruksi Menko Maritim  Luhut Binsar Panjahitan terkait kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan Prokes) dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, serta SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku dalam tatanan kehidupan baru di Bali.

Ketiga WNA yang di deportasi itu, masing-masing bernama Murry Ross asal Irlandia, Ayala Ailled warga Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia yang pendeportasiannya masih menunggu tiket pesawat penerbangan dari negara asalnya.

“Tiga orang WNA ini diketahu melanggar prokes berkaitan PPKM Darurat Covid-19, setelah tim gabungan melakukan operasi PPKM di Wilayah Kuta Utara,” ucap Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran pers nya, Senin 12 Juli 2021.

Operasi PPKM yang dilakukan tim gabungan itu, kata Jamaruli, merupakan Penugasan dari Gubernur Bali I Waya Koster tertanggal 8 Juli 2021 untuk menindaklanjuti instruksi Menko Maritim dan Menteri Dalam Negeri berkaitan berkaitan kedisiplinan WNA dalam menerapkan prokes ditengah pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

“Dalam operasi tim gabungan menemukan 17 pelanggaran. Dari jumlah itu 17 pelanggaran dilakukan oleh WNA dan 3 lainnya dilakukan WNI,” terang Jamaruli Manihuruk.

Diterangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana ketiga WNA itu tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak mengindahkan PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

“Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen sudah kita laksanakan Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya,” ungkapnya .

Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

Terkait pendeportasian tiga orang WNA itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada tim gabungan yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19, kata Gubernur Koster,  pendeportasian tiga  ini harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali, agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti serta melaksanakan aturan yang ada.

“Pelanggar instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, serta serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru sudah pasti ditindak tegas,” pungkas Gubernur. (tio/bfn)

Exit mobile version