Tim Goak Poleng Polres Buleleng Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sukasada

tim-goak-poleng-polres-buleleng-ringkus-dua-pelaku-pencurian-motor-di-sukasada
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam press rilis,

BULELENG, Balifactualnews.com –  Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dua orang pelaku berinisial MAW dan AC berhasil diamankan hanya dua hari setelah kejadian.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menceritakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Jelantik Gingsir, Desa Sukasada. “Korban saat itu sedang mengantarkan barang dagangan berupa beras ke sebuah warung milik Pak Iwan,” jelas Kapolres Ruzi.

Diceritakannya, saat sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi DK 2828 VC diparkir di depan warung dalam keadaan kunci masih tergantung pada kendaraan, korban masuk ke warung untuk melakukan transaksi. Namun, ketika pemilik warung hendak memberikan uang kepada korban, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukasada untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ruzi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A. bersama Kanit 1 Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada dua terduga pelaku.

Masih menurut penjelasan Kapolres, pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. “Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Modus yang digunakan yakni dengan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci tergantung,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tya/bfn)

Exit mobile version