Utama  

Tipikor Polres Karangasem Sita Dukumen BUMDes Sibetan

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem Aipda I Made Sutama, saat memimpin penggeledahan barang bukti di BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Meski belum menetapkan tersangka, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal, Polres Karangasem, menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 800 juta pada BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan,  Kecamatan Bebandem.

Dikonfirmasi Kamis (17/3/2022),  Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, seizin Kapolres AKPB Ricko AA Taruna, membenarkan penyitaan puluhan barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Kuncara Giri Sibetan itu. Tipikor berhasil menyita puluhan barang bukti berupa dokumen penting, diantaranya kwitansi kredit fiktif dan kopian kwitansi pembelian barang dagangan fiktif.

“Tipikor telah melakukan penyitaan barang bukti dokumen dari BUMDes Kuncara Giri Sibetan. Penyitaan barang bukti dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” terang AKP Aris Setiyanto didampingi Kanit Tipikor Aipda I Made Sutama.

Aris Setyanto menambahkan, penggeledahan barang bukti di BUMDes Kuncara Giri, Sabtu (12/3/2022) itu, disaksikan langsung Perbekel Desa Sibetan, I Made Beru. Puluhan barang-barang bukti yang berhasil disita diantaranya, buku kas baik dana yang bersumber dari dana GSM (Gerbang Sadu Mandara), Dana Desa serta dana yang bersumber dari pengelolaan uang PAM.

Selain itu, Tipikor juga menyita buku kredit, foto copy dokumen pembelian barang di unit toko, foto copy kwitansi kredit fiktif, foto copy kwitansi pembelian barang dagangan fiktif. Serta dokumen terkait pendirian BUMDes. Tersangkanya belum ditetapkan, kata Aris Setiyanto, karena proses penanganan kasus itu baru pada tahap pengumpulan barang bukti.

Tipikor sendiri mulai mendalami kasus dugaan penggelapan dan BUMDes Kuncara Giri, sejak Januari 2021. Tak sebatas penyelidikan, bahkan setelah memeriksa beberapa saksi, Tipikor dikabarkan sudah membidik tiga orang pengurus lama, yakni, Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMDes, sebagai tersangka dalam kasus itu.

Terkuaknya kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan sebesar Rp 800 juta lebih itu,dimulai pada tahun 2019. Ketua BUMDes, IGLR saat itu menyerahkan laporan pertanggujawaban tahunannya kepada Peberkel Sibetan I Made Beru. Sementara itu, Beru yang baru menjabat sebagai Perbekel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BUMDes, IGLR.

“Laporan itu kami tolak. Meski baru menjabat sebagai Perbekel dan masih belajar banyak tentang BUMDes. Namun saya  melihat kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban itu yang sangat menyimpang dari kondisi riil yang ada dilapangan,” ungkap Beru.

Keanehan dan ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban itu semakin jelas, dalam laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta, karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel. Atas dasar tidak becusnya pengelolaan dana BUMDes Sibetan tersebut, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan. (ger/bfn))

Exit mobile version