DENPASAR, Balifactualnews.com Akibat melakukan penipuan dalam proyek pembangunan restaurant/toko mencapai Rp 1,4 milyar, terdakwa Rio Handa Aji (34), diganjar hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan uang korban, Sugiharto Widjaja untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sidang yang diketuai Hakim Made Pasek di PN Denpasar, Kamis (21/11/19) itu, tanpa raut wajah bersalah terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian Jaksa yang awalnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara justru sependapat dengan putusan hakim itu.
“Perbuatan terdakwa secara sah melakukan penipuan uang milik korban Sugiharto Widjaja mencapai Rp 1,4 milyar dan melanggar Pasal 372 KUHP dalam dakwaan primer, sehingga terdakwa dihukum 2 tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” kata hakim.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Salak, Perum Bali Arum Nomor 44 Padang Sambilan, Denpasar itu, dinyatakan hakim bersalah telah merugikan saksi korban cukup besar, perbuatan terdakwa juga belum mengembalikan uang milik korban dan terdakwa telah menikmati uang hasil penipuan.
Vonis hakim itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Topan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang selaku Direktur PT. BES LIVING INTERNASIONAL dengan sengaja mengulur-ngulur waktu pengerjaan pembangunan proyek restaurant roti milik korban Sugiharto Widjaja di Jalan Dewi Sri Nomor 88 XX, Kuta, Badung.
Awalnya korban dan Hendra Tirtanirmala bertemu terdakwa di kantornya Jalan Plazza Kunti Nomor 1. untuk mencari seorang kontraktor proyek untuk membangun restaurant nya.
