Uapayakan Bantuan Hukum, Tim 9 Tetap Tolak Pembangunan Dita Neano Resort Candidasa

uapayakan-bantuan-hukum-tim-9-tetap-tolak-pembangunan-dita-neano-resort-candidasa
Gede Putra Arnawa
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Tim 9 kelompok masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan Dita Neano Resort Candidasa, di wilayah Njung Awit (kawasan Bukit Gumang), Desa Bugbug  upayakan bantuan hukum terhadap 9 warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Warga Bugbug yang ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran pada 30 Agustus 2023 itu, satu diantaranya seorang perempuan. Mereka adalah IKA alias Derek (31), IWM (51), IGA (43) dan IPS (43) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.  Sisanya yang lima orang, yakni IKHS alias Saraf (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34), disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Saat ini kami sedang mengupayakan bantuan hukum kepada sembilan warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian beberapa waktu lalu di Njung Awit,” kata I Gede Putra Arnawa, Ketua Tim 9 kelompok masyarakat yang menolak pembangunan Dita Neano Resort Candidasa, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023)

Terhadap penetapan tersangka tersebut, kata Putra, Tim 9 tetap menghormati proses hukum yang ada. Kendati demikian, Putra Arnawa menangkis, bahwa aksi sekelompok warga itu spontanitas karena tuntutan mereka kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara pembangunan resor tersebut tidak diindahkan.

“Kendati sembilan warga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami tetap menolak pembangunan resort tersebut karena menyangkut kawasan suci dan kearifan lokal,” tegasnya. (tio/bfn)