Wajib Masuk PPPK, Nyoman Parta Tolak Sopir Kontrak dan Tenaga Kebersihan di Outsourcingkan

wajib-masuk-pppk-nyoman-parta-tolak-sopir-kontrak-dan-tenaga-kebersihan-di-outsourcingkan
I Nyoman Parta, Anggota Komisi VI DPR RI

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Kegalauan tenaga kontrak sopir dan tenaga kebersihan untuk bisa masuk dalam rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, sepertinya segera akan terjawab.  Pasalnya Komisi II DPR RI, dengan tegas merekomendasikan Kemenpan RB dan BKN,   pegawai kontrak sopir dan tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun  tidak adil kalau tidak dimasukan dalam rekrutmen PPPK tahun ini. 

Anggota Komisi VI DPR RI dari  Dapil Bali, I Nyoman Parta juga ikut menyuarakan hal tersebut. Kendati  komisinya tidak membidangi hal tersebut, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi II  untuk memperjuangkan nasib para sopir kontrak dan tenaga kebersihan tersebut. 

“Kalau saya bersama teman-teman dari Dapil Bali, fokus memperjuangkan nasib para sopir kontrak dan tenaga kebersihan yang ada di Bali. Apresiasi ini kami sampaikan langsung ke Pak Agus Adi Mahendra Putra yang kebetulan duduk di Komisi II,” ucap politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saat ditemui di sela-sela lomba mixologi arak Bali serangkaian Bulan Bung Karno yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Taman Ujung, Soekasada, Minggu (23/6/2024).

Politisi yang kembali  terpilih menjadi anggota DPR RI dengan suara terbanyak di Dapil Bali, itu menegaskan, bahwa kegusaran para sopir kontrak dan tenaga kebersihan dan yang lainnya sudah terjawab dari hasil pembahasan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu sudah memastikan bahwa guru bahasa Jepang, penyuluh bahasa Bali termasuk supir dan tenaga kebersihan bisa diterima sebagai PPPK. 

“Kami fasilitasi langsung dan mereka sudah bertemu dengan Komisi II. Keputusan rapat teman-teman  di Komisi II sudah memperjuangkan hak mereka dengan langsung mengeluarkan rekomendasi  ke Menpan RB dan BKN,” jelas Parta.

Dia menegaskan, guru bahasa Jepang, penyuluh bahasa Bali, sopir dan  tenaga kebersihan sudah bisa diterima sepanjang memenuhi persyaratan, yakni minimal sudah mengabdi sebagai honorer selama 5 tahun. 

Sementara itu, khusus supir kontrak Parta meminta agar Pemerintah Daerah  tidak menunggu kuota,  tetapi  harus aktif mengusulkan data mereka ke pusat sehingga nantinya pusat memiliki data untuk dijadikan dasar dalam pengeluaran SK.  Menurut  Nyoman Parta pengusulan kontrak sopir dan tenaga kebersihan ini sangat penting untuk inpot data dari BKN, terlebih mereka sudah bekerja sebagai tenaga honorer lebih dari 5 tahun. 

“Supir dan tenaga kesehatan bisa diangkat, sepanjang pemerintah daerah sudah mengusulkannya. Tapi kalau tidak diusulkan sudah pasti celaka karena Kemenpan RB/ BKN tidak mungkin bisa mengeluarkan SK karena  satanya tidak ada,” ucapnya. 

Sementara itu, menyikapi rencana pengalihan tenaga kerja yang tidak masuk PPPK menjadi tenaga outsourcing, Parta  dengan tegas menyatakan tidak setuju. “Outsourcing itu seperti perbudakan modern. Beda halnya di luar negeri, mereka bekerja hitungan jam dan dibayar perjam sehingga dapat penghasilan yang layak, ” tandas Parta, seraya menambahkan, bahwa proses tes untuk honorer yang telah memenuhi persyaratan masuk PPPK hanya bersifat formalitas saja.  (tio/bfn)

Exit mobile version