Wakil Ketua III DPRD Karangasem Terima Aspirasi Krama Desa Adat Telun Wayah

Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Minta Perlindungan Tanah Pelaba Pura

wakil-ketua-iii-dprd-karangasem-terima-aspirasi-krama-desa-adat-telun-wayah
Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7/2026).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait polemik tanah pelaba pura yang belakangan memicu persoalan di tengah masyarakat adat.

Aspirasi tersebut diterima langsung Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, didampingi anggota DPRD I Nengah Kariawan, I Made Ruspita, dan I Wayan Sumatra. Dalam pertemuan itu, para krama meminta DPRD ikut mengawal penyelesaian persoalan tanah adat yang sebagian telah disertifikatkan atas nama warga.

Bandesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan tanah pelaba pura seluas kurang lebih 120 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 60 hektare diketahui telah masuk dalam proses pensertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Lemes, persoalan mulai terungkap saat proses pengukuran dan pendataan tanah berlangsung. Desa adat menemukan sejumlah bidang tanah yang selama ini diyakini sebagai tanah pelaba pura justru diajukan untuk memperoleh sertifikat oleh warga yang menempatinya.

“Persoalan yang kami hadapi bukan terkait administrasi, tetapi adanya klaim dari warga terhadap tanah adat yang sejak dahulu dikelola oleh desa adat. Kami mempertanyakan dasar yang digunakan sehingga tanah pelaba pura bisa diajukan menjadi hak milik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan tanah pelaba pura selama ini mengacu pada SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 yang memberikan kewenangan kepada desa adat untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah tersebut.

Lemes juga menjelaskan bahwa warga yang menempati kawasan tanah pelaba pura di Bukit Abah hanya diberikan hak untuk menggarap lahan. Mereka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen dan memiliki kewajiban membayar pelagaan atau upeti setiap tahun setelah Purnama Kapat sesuai luas lahan yang dikelola.

Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, mengatakan kedatangan krama ke DPRD juga bertujuan menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dinilai belum mempertimbangkan keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 sebagai dasar pengelolaan tanah pelaba pura.

Menurutnya, dalam sejumlah putusan, keberadaan SK tersebut belum dijadikan pertimbangan secara maksimal karena dinilai tidak memuat bentuk hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan nasional.

Selain persoalan pensertifikatan tanah, pihak desa adat juga mengadukan adanya krama yang telah dikenai sanksi adat atau kasepekang, namun kemudian berpindah ke desa adat lain tanpa melalui koordinasi dengan desa adat asal. Mereka berharap DPRD dapat memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, menyatakan DPRD akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan krama Desa Adat Telun Wayah. Pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk melakukan pembahasan terhadap keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 sebagai salah satu dasar pengelolaan tanah pelaba pura.

“Kami akan mengawal aspirasi masyarakat ini agar memperoleh solusi yang tepat. Tanah pelaba pura merupakan aset desa adat yang harus dijaga keberadaannya. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Suparta.

Anggota DPRD Karangasem dari daerah pemilihan Sidemen, I Wayan Sumatra, menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. DPRD juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Karangasem sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset tanah pelaba pura.

“Kami akan meneruskan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga dibahas bersama pemerintah daerah, sehingga ada kepastian mengenai status dan perlindungan tanah pelaba pura di Karangasem,” pungkasnya. (ger/bfn)

Exit mobile version