Wayan Koster Pencetus Habitat Baru Penggunaan Busana Bali di Lingkungan Pemerintah dan Event Dunia di Bali

wayan-koster-pencetus-habitat-baru-penggunaan-busana-bali-di-lingkungan-pemerintah-dan-event-dunia-di-bali
Caption: Wayan Koster meninjau UMKM, IKM, dan Penenun Endek Bali, sewaktu dirinya masih menjabata Gubernur Bali 2018-2023.

DENPASAR, Balifactualnews.com – Pro dan kontra soal penggunaan busana Bali terus terjadi saat suksesi Pilkada serentak 27 November mendatang. Namun yang pasti bahwa di era kepemimpinan Koster, pria asal Desa Sambiran Buleleng tersebut telah berhasil membangun habitat baru tentang penggunaan busana adat Bali di lingkungan pemerintahan dan swasta. Bukan hanya itu. Kini seluruh hotel di Bali, perusahan pemerintah, BUMN, swasta, lingkungan sekolah dan sebagainya sudah menggunakan busana Bali setiap Kamis dalam pekan dan kain endek Bali setiap Selasa dalam pekan.

“Kalau tidak ada pemimpin cerdas (Wayan Koster,red) maka tidak akan ada UU Provinsi Bali dan regulasi lain yang melindungi Bali dan budayanya. Dan krama Bali pun tidak akan bisa apa-apa.Tanpa krama Bali sadari, saat ini setiap Kamis dan Selasa kita sudah menggunakan busana Bali dan endek Bali.Ini sudah menjadi habitat dan kebiasaan krama hidup Bali. Ini semua karya Wayan Koster,” kata Bupati Gianyar periode 2018-2023 Made Agus Mahayastra.

Terkait dengan busana Bali, Koster telah menyiapkannya dengan sangat matang. Secara regulasi, pri visioner ini telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang bertujuan untuk melestarikan kain tenun tradisional.

Kemudian secara operasional di lapangan, Koster juga mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Dua pekan menjelang pemberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, terjadi pembelian secara massif kain endek Bali di sejumlah toko, IKM, UMKM, penenun, pasar, butik, dan para penjual eceran kain Bali.

Untuk di Pemprov Bali saja, lebih daei 11 ribu orang yang akan menggunakan kain tenun Bali. Jumlah ini belum termasuk ASN di kabupaten dan kota seluruh Bali, guru dan siswa seluruh Bali, BUMN, BUMD, hotel dan seterusnya. Tahun 2021 pula, jumlah pengusaha dan penenun melonjak drastis hingan mencapai lebih dari 1200 UMKM dan IKM. Data ini sejalan dengan hasil survei dari UNHI tahun 2022, dimana sebelumnya pengusaha kain endek Bali yang dibuat di Bali hanya 13% dan sisanya merupakan produksi luar Bali.

Calon Wakil Gubernur Bali yang Bupati Badung dua periode Nyoman Giri Prasta mengakui jika busana Bali ini membbuat cirikhas Bali semakin tampak baik secara nasional maupun global. “Sejak tahun 2021, hampir seluruh event dunia yang digelar di Bali sudah menggunakan busana Bali. Dan satu event besar berskala dunia saat itu adalah KTT G20. Dan yang paling baru event World Water Forum (WWF).

Jadi benar sekali, bahwa ini sudah menjadi habitat di Bali,” ujarnya. Giri Prasta menegaskan, dirinya akan sangat konsen dengan adat dan budaya Bali yang di dalamnya juga termasuk busana adat Bali.

Tanpa Wayan Koster, kain tenun Bali, busana Bali akan terancam tersingkir, dan hanya digunakan untuk seremonial dan upacara adat. Sementara secara ekonomi, kondisi dan potensi ini bisa mendatangkan banyak keuntungan, menciptakan lapangan kerja, sekaligus sebagain bentuk perlindungan terhadap tenun Bali yang sudah mendunia.

Saat ini kain tenun endek Bali telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (KIK-EBT) dengan nomor inventarisasi EBT.12.2020. Kain endek Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang dihasilkan melalui proses penenunan manual oleh para penenun yang sudah terlatih.

Kain endek memiliki ciri khas berupa warna dan motif yang tidak akan berubah jika dibuat menggunakan pewarna alami. Motif-motifnya juga menjadi simbol dari keanekaragaman hayati seperti flora dan fauna. Selain sebagai pakaian, kain endek juga digunakan sebagai simbol persaudaraan dan cindera mata dalam berbagai acara resmi kenegaraan.(bfn.com)

Exit mobile version