SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karena itu, Pemkab Klungkung menggelar Sosialisasi anti korupsi kepada para Kepala Perangkat Daerah dan pagawai maupun staf, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertempat diruang Rapat Praja Mandala, selasa (7/5).
Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta menjelaskan tujuan digelarnya Sosialisasi Anti Korupsi adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini perilaku korupsi di Lingkungan Pemkab Klungkung. Sehingga para pimpinan dan para pegawai memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk melawan korupsi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejari Kabupaten Klungkung dan perwakilan dari Paksi (Penyuluh Anti Korupsi) Bali. (Roni/bfn)
