12 Warga Terkonfirmasi Positif, Desa Adat Padangaji Batasi Warga Keluar Masuk Wilayah

Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem, bersama petugas dari kepolisian dan TNI, berjaga di perbatasan wilayah Desa Adat Padangaji.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Desa Adat Padangaji, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sejak Jumat 26 Februari 2021.  Pemberlakukan PPKM  tersebut sekaligus  membatasi warga untuk keluar masuk ke wilayah desa, menyusul  ditemukannya 12 warga Padangaji  terkonfirmasi positif Covid-19.

Perbekel  Desa Peringsari, I Wayan Bawa dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021, membenarkan hal itu.  Dia mengatakan 12 warga yang terpapar  virus Corona, tersebar di tiga Dusun, yakni Dusun Padangaji Kawan, Tengah dan Dusun Padangaji Kangin. Dari jumlah itu, 5 warga terkonfirmasi positif sudah di karantina di rumah sakit, sedangkan 7 warga lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Saat ini wilayah Padangaji masuk dalam zona merah. Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong juga sudah melakukan pembatasan terhadap warga keluar masuk wilayah. Sedangkan warga dari luar  untuk sementara kita larang  bertamu atau  masuk wilayah Padangaji,” terang Wayan Bawa.

Mempercepat penanganan Covid-19 yang ada di wilayah Desa Peringsari, khususnya di wilayah Padangaji,  kata  Wayan Bawa, Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir dan tidak berkerumun atau selalu menjaga jarak.

“Tadi Ibu  Kapolres  (AKBP Ni Nyoman Suartini SIK. MM.TR) juga datang kesini. Selain memberikan bantuan beberapa paket sembako untuk warga yang terisolasi, juga memberikan edokasi  kepada masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Bawa. (ger/bfn)