Foto: Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan admin dan operator sistem pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Karangasem, ditemukan 90 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) untuk ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).
Dari 18 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Karangasem dengan jumlah keseluruhan 513 orang bacaleg, hanya 51 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan sisanya sebanyak 462 orang bacaleg dinyatakan BMS.
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Maharjana, dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, bacaleg yang belum BMS tidak hanya berasal dari partai kecil, partai besar seperti Golkar, Gerindra, NasDem dan PDI Perjuangan juga ada bacalegnya yang BMS.
Maharjana menjelaskan, beberapa hal yang membuat bacaleg belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi caleg. Selain tidak mengunggah KTP dan nama tidak sesuai KTP (tanggal dan tahun lahir tidak sesuai), juga dikarenakan pas photo bacaleg belum sesuai, serta ijazah yang belum dilegalisir.
“Ada juga surat keterangan dari pengadilan tahun 2018 (kedaluwarsa), surat keterangan sehat belum lengkap, ganda internal parpol, ganda eksternal dengan parpol lain,” ungkap Maharjana.
Bacaleg yang masih BMS, kata Maharjana, Parpol masih bisa melakukan perbaikan dua minggu hingga 9 Juli mendatang. Maharjana berharap, Parpol segera melakukan perbaikan berkas sesuai kesalahan yang ada dan upload kembali ke Silon secepatnya.
“Parpol juga bisa mengganti bacalegnya jika ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan diganti atas persetujuan DPP,”pungkas Maharjana. (ger/bfn)