Utama  

6 Pemuda Kampung Jawa Diperiksa, GPS Sentil Pernyataan Kapolresta Denpasar di Media

 

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan                                                          I Gede Pasek Suardika

DENPASAR Balifactualnews.com -Mendapat tudingan Polresta Denpasar terkesan melindungi pemuda Kampung Jawa yang  membuat kerumunan di malam takbiran, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan,  langsung mengambil tindakan dengan memeriksa 6 orang pemuda  Kampung Jawa, berkaitan dengan kasus tersebut, Senin (25/5/20).

Kendati sudah dilakukan pemeriksaan, namun  Polresta Denpasar belum menetapkan tersangka, bahkan 6 pemuda yang diperiksa itu  saat ini masih berstatus saksi, dengan dalih masih dilakukan pendalaman.

“Apabila ada unsur kesengajaan atau terencana yang dilakukan sekelompok pemuda yang melakukan aksi kerumunan dan membuat keramaian di sekitar Jalan A.Yani Selatan, Kampung Jawa, saat malam takbiran, maka kita akan proses hukum sesuai peraturan UU yang berlaku dan adanya Perwali PKM Kota Denpasar,” ucap Kapolresta Denpasar, saat dikonfirmasi media ini,  sore tadi.

Dikatakan dari olah perkara yang dilakukan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau upaya berencana mengumpulkan banyak orang yang dilakukan sekelompok pemuda.


Baca : Kasus Kerumunan Pemuda Kampung Jawa, GPS Tuding Polisi Terkesan Melindungi


“Secara umum kita masih masih  melakukan pendalaman, apalagi kasus ini videonya sudah viral di media sosial. Jadi saya harap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap percaya dengan kami di kepolisian dan ikut menjaga keamanan wilayahnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan sesuai Perwali PKM yang dibuat Pemkot Denpasar, sudah ditindaklanjuti pemerintah terkait. “Informasi terkini yang saya dapat bahwa bapak Sekda bersama jajarannya sudah membahas hal ini. Coba dikonfirmasi pak Sekda ya,” ucap Kapolresta.

Sementara itu,  mantan Ketua Komisi III DPR-RI, I Gede Pasek Suardika, menyentil  pernyataan Kapolresta Denpasar itu, karena penindakan  yang dilakukan berbeda dengan dengan yang dilakukan Polres Buleleng, atas kasus  ngaben Dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan tersebut. Menurutnya, dari pemberitaan  yang diamati, polisi masih menilai dengan bahasa tidak disengaja, spontan dan jumlahnya hanya 30 orang. Sebab, kalau dilihat di video yang viral di Denpasar itu, jumlahnya lebih dari 30 orang,” ucap pria yang akrab disapa GPS itu.

GPS juga menyoroti pernyataan Kapolresta Denpasar di media yang seperti pernyataan bukan seorang aparat kepolisian, namun seperti pernyataan seorang kuasa hukum. Menurutnya, aparat kepolisian itu harus mencari tahu lewat penyelidikan.

“Jangan lagi ada bahasa itu tidak disengaja, spontan lah. Spontan kok bawaannya bendera, flaire, petasan, smoke bomb dan nyanyi. Emangnya spontan ada begitu? Pernyataan Kapolresta ini akan menimbulkan luka bagi masyarakat pencari keadilan,”  jelasnya.

Terhadap kondisi itu, GPS menyarankan untuk membebaskan tersangka Ngaben Sudaji. Termasuk memberikan pembinaan terhadap pemuda yang berkerumun di Kampung Jawa, Denpasar.  “Tapi biar adil,  jadikan dulu tersangka, setelah itu di SP3-kan. Nah  kalau yang satu tersangka, yang satu dibela-bela, malah menimbulkan preseden yang tidak baik,” tukasnya. (sur/tio/bfn)