BULELENG, Balifactualnews.com – Polres Buleleng menetapkan IMW (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng. Tujuh anak panti menjadi korbannya. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat jumpa pers di halaman Mapolres Buleleng, pada Kamis (2/4/2026).
Kapolres Ruzi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Proses hukum juga dilakukan dengan pendekatan perlindungan terhadap korban. “Pasal yang kami sangkakan yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait kejahatan terhadap anak,” ucapnya.
Selain itu, penyidik turut menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal dilakukan secara berlapis guna mengakomodasi seluruh dugaan perbuatan yang terjadi.
Kapolres Ruzi juga menerangkan bahwa penangan perkara dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing korban, agar setiap peristiwa dapat didalami secara maksimal. Dalam penyelidikan Kapolres juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama untuk menghindari dampak lanjutan. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan dengan melibatkan Dinas Sosial serta UPDT terkait. “Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan kami menghimbau agar semua pihak ikut menjaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Anak-anak panti saat ini sudah di evakuasi dari lingkungan panti guna menjamin keselamatan mereka, dan polisi terus melakukan upaya pemantauan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlewat.
Diakhir, Kapolres Ruzi menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan. (tya/bfn)













