Dewan Karangasem Sepakat Bahas Empat Ranperda

dewan-karangasem-sepakat-bahas-empat-ranperda
Foto: Bupati Gede Dana menyerahkan empat ranperda kepada Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika pada Sidang Paripurna Dewan, Senin (24/6)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – DPRD Karangasem, menyepakati untuk melakukan pembahasan terhadap empat ranperda yang diserahkan langsung Bupati Karangasem, I Gede Dana pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Senin (24/6).

Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bupati Karangasem, dalam pengantarnya, mengatakan, bahwa keempat ranperda yang diajukan itu sangat penting dibahas agar secepatnya bisa disahkan menjadi perda.

“Kami berharap anggota Dewan terhormat bisa melakukan pembahasan dengan cermat. Sehingga empat raperda yang kami ajukan ini secepatnya bisa ketok palu,” harap gede Dana.

Kesepakatan Dewan untuk melakukan pembahasan keempat ramperda itu, mengemuka dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat ranperda tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara I Wayan Geden, menyatakan sangat mendukung segala kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sepanjang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat sepakat untuk membahas keempat ranperda ini agar bisa secepatnya disahkan menjadi perda,” ucap Genden.

Bukan hanya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Catur Warna, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem. Juga menyepakati membahas keempat ramperda tersebut, sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat

Kendati demikian empat fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan, lebih fokus menyoroti Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terhadap Ranperda ini Pemkab Karangasem diharapkan mampu menyediakan anggaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak penegakkan peraturan di daerah, agar memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

“Satpol PP sebagai penyelenggara ketertiban tingkat daerah agar mempedomani dan menjadi landasan hukum di dalam menegakkan ketertiban, keamanan dan ketenteraman. Dalam melakukan penertiban harus bersifat humanis dan tidak anarkis dengan terus melakukan deteksi dan cegah dini serta penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat,” harap I Wayan Supartha, juru bicara dari Fraksi Nawa Satya.

Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, Fraksi Partai Golkar melalui juru Bicara I Komang Mustika Jaya, meminta Pemkab Karangasem harus mempertimbangkan keterkaitan dengan RPJP Nasional dan Provinsi, serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau mengacu pada Peraturan Daerah tentang RTRW.

Bukan itu saja, Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan terkait potensi pendapatan daerah yang masih belum maksimal. Menyikapi hal ini, Fraksi Partai Golkar berpandangan perlu dilakukan upaya peningkatan intensifikasi pendapatan daerah.

“Pemkab Karangasem harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, agar program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” tegas Mustika Jaya. (tio/bfn)