BULELENG, Balifactualnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap KPW (34), pria asal Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. KPW diduga mencabuli adik temannya sendiri yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun. Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura didampingi Kapolres Buleleng dan Kasi Humas Polres Buleleng, saat pers rilis, di halaman Mapolres Buleleng, pada Sabtu (4/10/2025).
AKP Widura menjelaskan, Bahwa tersangka adalah teman dekat kakak korban dan sering berkunjung ke rumah keluarga korban. “Tersangka ini merupakan teman dari kakak kandung korban yang mana tersangka ini sering berkunjung ke rumah keluarga korban, kejadian ini terjadi pada tanggal 23 September, pada saat itu tersangka datang ke rumah keluarga korban untuk mengambil jaket milik tersangka yang tertinggal, kemudian pada saat korban mencoba mencarikan jaket di kamar korban kemudian korban mengantarkan tersangka ke dalam kamar tersebut dan pada saat di kamar tersebut tiba-tiba tersangka mengunci pintu kamar, mendorong korban sampai terjatuh di tempat tidur, kemudian tersangka sempat membuka celana dan memeluk korban sambil mencium pipi, leher dan bibir korban dan korban juga sempat melakukan pemberontakan sehingga atas hal tersebut unsur perbuatan cabul juga sudah cukup. Pelaku ini sendiri sudah berkeluarga dan sudah memiliki dua orang anak dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka sendiri sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan terhitung dari tanggal 2 Oktober 2025 ini itu kasus yang pertama terkait dengan pencabulan terhadap anak yang terjadi di desa Busungbiu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tersangka telah diamankan sejak 2 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Polres Buleleng berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, yaitu perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan terutama anak-anak. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu masa depan generasi muda, karena itu kami akan memproses hukum secara tegas,” ujar Kapolres.
Kapolres Widwan juga mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kepedulian keluarga dan warga sangat penting agar kasus serupa dapat dicegah sejak awal, jadi masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (tya/bfn)













