34 Narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem Terima Remisi Khusus Natal, Tiga Di Antaranya WNA

34-narapidana-lapas-kelas-iib-karangasem-terima-remisi-khusus-natal-tiga-di-antaranya-wna
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak saat memberikan remisi secara simbolis kepada 34 napi khusus Hari natal, Rabu(24/12)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen penuh berkah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Sebanyak 34 narapidana (napi) dinyatakan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini bukanlah hadiah, melainkan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya pada Rabu(24/12).

Ia juga menegaskan bahwa remisi khusus ini mencakup pengurangan masa pidana bagi narapidana dewasa serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2025. Pihaknya pun mengimbau seluruh warga binaan agar terus menjaga sikap dan disiplin serta mengikuti pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas.

Adapun rincian penerima remisi khusus Natal tersebut terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. Untuk RK I, pengurangan masa pidana yang diberikan yakni 15 hari kepada 7 orang, 1 bulan kepada 20 orang, dan 1 bulan 15 hari kepada 5 orang. Sementara itu, untuk RK II diberikan kepada dua orang, masing-masing memperoleh pengurangan 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Berdasarkan kewarganegaraan, penerima remisi terdiri dari 31 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 WNA, dengan rincian dua orang warga negara Rusia dan satu orang warga negara Brasil.

Sementara itu, berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 18 orang, disusul kasus pencurian 9 orang, penganiayaan 4 orang, perlindungan anak 1 orang, pemerkosaan 1 orang, serta tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 1 orang.

Lebih lanjut, Kalapas Karangasem juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan berbagai program integrasi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian di dalam lapas. Program tersebut meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

“Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem mencapai 311 orang. Oleh karena itu, optimalisasi program integrasi terus kami laksanakan agar pembinaan berjalan efektif dan kondisi lapas tetap kondusif,” pungkasnya. (ger/bfn)