Muatan Lokal Kurikulum 2013 di Launching, Begini Pesan Bupati Mas Sumatri


KARANGASEM, Balifactualnews.com Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, menyelenggarakan kegiatan launching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 Tahun 2019 tentang pelaksanaan muatan lokal kurikulum 2013 pada satuan pendidikan. Kegiatan ini juga disinkronkan dengan pembukaan peningakatan kompetensi pembelajaran guru tahun 2019, Minggu (29/9/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertanian Kecamaatan Rendang, dihadiri Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Pj Sekda Setda Kabupaten Karangasem Gusti Gede Rinceg, Forkopinda, Forkopincam, Asisten staf ahli dan seluruh jajaran Disdikpora serta segenap OPD di jajaran Pemkab Karangasem, Korwil, pengawas sekolah, kepsek dan guru beserta siswa.



Launching perbup 36 tahun 2019 adalah dalam upaya untuk mendata, menginventarisir dan melestarikan berbagai potensi daerah yangg ada, selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran muatan lokal pada kurikulum 2013.

Tidak kurang dari 1.165 orang Guru, Kepala Sekolah, pengawas, undangan memadati Wantilan UPTD Pertanian Kecamatam Rendang. Diawali dengan persembahan MTs Negeri Amlapura sebagai salah satu bentuk pelaksanaan integrasi potensi daerah dalam muatan lokal.

Kadisdikpora I Gusti Ngurah Kartika dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakan pengintegrasian potensi daerah dalam mata pelajaran muatan lokal diantaranya, menumbuhkan kecintaan peserta didik terhadap lingkungan alam, sosial dan budaya serta spiritual. Sehingga diharapkan, peserta didik tumbuh menjadi pribadi yang kuat serta memegang teguh kearifan lokal, untuk menjaga tetap lestarinya keunggulan dan kearifan lokal daerah.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan hasil pembelajaran muatan lokal dalam mendukung destinasi budaya. Ini juga sebagai salah satu wujud implementasi visi dan misi Bupati Karangasem dalam mewujudkan Karangasem yang cerdas bersih dan bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana,” ucap Kartika.


Baca :


Dijelaskan, tahapan terbitnya Perbup 36 tahun 2019, tentang Pelaksanaan Muatan Lokal Kurikulum 2013, berawal dari inovasi Bupati yang terus berupaya membangkitkan perekonomian melalui peningkatan potensi daerah. Untuk mewujudkan ide tersebut, sesuai aturan yang ada diimplementasikan dalam pembelajaran di sekolah.

“Ini baru pertama kali. Pada pemerintahan sebelumnya, belum ada kebijakan terkait integrasi potensi daerah,” katanya.

Semua potensi daerah akan dibelajarkan di satuan pendidikan. Kegiatan inventarisasi dan pendataan potensi daerah telah dilaksanakan, penyusunan silabus dan bahan ajar serta perangkat pembelajaran (RPP) juga telah tersusun.

“Dengan adanya Perbup nomor 36 ini, menjadi kewajiban bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran muatan lokal di satuan pendidikan masing-masing,” tegas Kartika.

Sementara itu, Bupati Karangasem menyampaikan agar setiap potensi yang ada di lingkungan sekolah untuk dibelajarkan melalui mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan pada kurikulum 2013.

“Sekolah agar memiliki karakter. Jangan takut, harus berani dan bangga menampilkan hal yang unik dan baru, kesenian atau tradisi yang sudah ada dari leluhur kita untuk diajarkan,” tegasnya.

Ia meminta, setiap sekolah agar mengembangkan kekhasan daerah masing-masing. Generasi muda juga diharapkan tidak malu dalam mempelajari dan melestarikan kebudayaan daerah.

“Kedepan perlu difikirkan adanya even budaya yang lebih banyak untuk memberi kesempatan dan mengakomodasi potensi-potensi yang diajarkan,” ucap Bupati.

Sebagai bukti tahapan pelaksanaan muatan lokal mulai dijalankan, maka pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pameran potensi kesenian, kerajinan pada beberapa sekolah yang telah diintegrasikan dalam muatan lokal pada satuan pendidikan di 8 kecamatan. Peserta didik unjuk kebolehan dalam membuat tikar dari anyaman daun pandan, melukis karakter wayang di atas daun lontar, dan beberapa kreatifitas siswa dalam membuat topeng dan barang kerajinan. (rls/tio)