BADUNG, Balifactualnews.com Bupati Badung telah mengambil kebijakan untuk menyamakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Lingkungan (Kaling) dengan Kelian Banjar Dinas se-Badung. Mulai anggaran perubahan tahun 2019, per 1 September gaji Kaling dan Kelian Dinas menjadi sama sebesar Rp5,3 juta.
Demikian ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberi pengarahan terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, kawasan Puspem Badung, Rabu (9/10/19).
Pengarahan dihadiri Wabup I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Pimpinan Perangkat Daerah, serta diikuti sebanyak 800 peserta dari seluruh Lurah, Perbekel, Sekdes, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas se-Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan, kebijakan yang diambilnya ini sebagai imlementasi sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua insan semua dapat dan semua rasa.
Sehingga Bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan kepala lingkungan dengan kelian banjar, yang selama ini mengalami tumpang tindih.
“Mulai bulan September ini gaji Kaling yang menjadi 5,3 juta itu agar direalisasikan,” tegasnya.
Bupati juga telah memikirkan dengan matang, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, dimana bupati akan menaikkan gaji kelian dinas di tahun 2020. Kebijakan ini telah pula mendapatkan rekomendasi/persetujuan administrasi dari Gubernur Bali.
Maka mulai Januari 2020 Kelian Banjar Dinas akan mendapatkan penghasilan Rp6,4 juta dan Kaling akan menyesuaikan.
Baca :
- Resmikan Bank Sampah se-Kuta Selatan, Bupati Giri Prasta Dorong Masyarakat Kelola Sampah Jadi Berkah
- Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Pemkab Badung Meningkat














