
DENPASAR, Balifactualnews.com Setelah kemarin JPU menunda membacakan tuntutan karena adanya kesalahan penulisan. Akhirnya, Selasa (15/10/19) Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 Tahun, ini oleh JPU Kejari Badung dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH mewakili Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH menilai terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, subsider empat bulan penjara,” sebut JPU di ruang sidang Candra, PN Denpasar.
Melalui kuasa hukum terdakwa dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4/19) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Baca :
- Dijebak Teman Kencan Bawa Sabu, Tedi Banyuwangi Divonis 5 Tahun
- Dibooking Turis Arab Pakai Sabu, Wanita Jakarta ini Diadili













